BIMA, 12 Agustus 2025 || Kawah NTB – Misteri arah politik Bupati Bima, Ady Mahyudi, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sekretaris Daerah (Sekda) Bima, Ade Linggiardi, akhirnya terjawab sudah. Namun, jawaban itu tidak datang dari konferensi pers atau langkah hukum yang tegas, melainkan dari kebisuan yang memekakkan. Sikap diam yang dipertahankan Bupati secara definitif telah mengonfirmasi skenario terburuk yang dianalisis publik: LHP tersebut telah final menjadi alat eksekusi politik, bukan instrumen penegakan supremasi hukum.
Pedang bermata dua yang berada di tangan Bupati Ady Mahyudi kini telah diayunkan. Namun, alih-alih menebas persoalan hukum di meja hijau, ia memilih sisi tajam yang mengarah pada eliminasi politik secara perlahan. Dengan tidak menyerahkan LHP tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Bupati secara sadar telah memilih jalan kedua, jalan seorang algojo politik yang akan tercatat dalam sejarah kepemimpinannya.
Konfirmasi Eksekusi Tanpa Pengadilan
Langkah Bupati Ady Mahyudi untuk “mendiamkan” dokumen krusial ini adalah sebuah tindakan politik yang sangat terang benderang. Sikap ini secara langsung menguatkan tudingan bahwa LHP tersebut sejak awal memang tidak dirancang untuk mencari kebenaran materiel di pengadilan.
Pembuktian Motif Politik: Dengan tidak adanya proses hukum, tujuan LHP menjadi jelas, yakni untuk melumpuhkan posisi dan merusak reputasi Sekda Ade Linggiardi. Dokumen itu kini berfungsi sebagai ‘hantu’ yang terus membayangi, menciptakan ketidakpastian, dan secara efektif menghukum Sekda melalui opini publik tanpa memberinya hak untuk membela diri secara hukum.
Indikasi Kelemahan Bukti: Para pengamat politik lokal menilai, keengganan membawa LHP ke ranah hukum bisa jadi merupakan sinyal bahwa bukti yang terkandung di dalamnya tidak cukup kuat untuk diuji di pengadilan. LHP ini dianggap “kuat secara politis” untuk menggoyang jabatan, namun “lemah secara yuridis” untuk menghasilkan vonis. Bupati diduga memilih menggunakan LHP sebagai alat gertak (bargaining tool) ketimbang alat bukti.
Menciptakan Preseden Berbahaya: Tindakan ini menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan di Bima. Bupati telah menunjukkan bahwa sebuah hasil pemeriksaan Inspektorat dapat dialihfungsikan menjadi senjata untuk menyingkirkan pejabat yang dianggap tidak sejalan, mengabaikan proses hukum yang seharusnya menjadi landasan utama dalam negara demokrasi.
Pada titik ini, polemik tidak lagi berpusat pada isi LHP atau nasib Sekda Ade Linggiardi. Fokus kini sepenuhnya tertuju pada karakter kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi. Cermin yang disodorkan LHP kini telah memantulkan bayangan yang jelas: seorang pemimpin yang lebih mengutamakan kalkulasi kekuasaan daripada penegakan keadilan.
Dengan memilih jalan eksekusi politik ini, Bupati Ady Mahyudi sedang menulis sendiri babak akhir dari warisannya. Ia tidak akan dikenang sebagai pahlawan pemberani yang membersihkan pemerintahannya, melainkan sebagai seorang strategis yang piawai menggunakan instrumen hukum untuk tujuan politik sebuah catatan kelam yang akan terus melekat pada namanya. Publik Bima kini menjadi saksi bisu atas sebuah drama di mana hukum telah ditundukkan oleh kekuasaan.
























