banner 728x250

Temuan BPK 2024 Ungkap Borok Pengelolaan Pajak Walet di Kabupaten Bima, Ratusan Gedung Tak Berizin, Uang Negara Menguap

BIMA, 12 Januari 2026 || Kawah NTB – Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 menelanjangi carut-marutnya pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet (SBW) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Alih-alih menjadi lumbung pendapatan, sektor yang dikenal sebagai emas putih ini justru menyumbang kebocoran anggaran yang signifikan.

Data audit BPK menunjukkan fakta miris. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, Pemkab Bima menargetkan penerimaan Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp15.000.000. Namun, realisasinya hanya menyentuh angka Rp 3.524.000 atau cuma 23,49 persen. Angka yang sangat timpang jika melihat menjamurnya gedung-gedung walet megah di berbagai pelosok Bima.

Modus Kucing-Kucingan dan Data Acak-Kadut

Masalah utamanya klise: data yang berantakan dan pengawasan yang lemah. Sistem self assessment di mana pengusaha menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya justru jadi celah empuk untuk memanipulasi data panen.

Temuan BPK mengungkap bahwa Bappenda (Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bima pada 2024 hanya melakukan pendataan potensi di Kecamatan Woha karena alasan klasik: keterbatasan anggaran. Sementara 15 kecamatan lainnya? Gelap alias belum ditetapkan sebagai wajib pajak secara maksimal.

Akibatnya, banyak pengusaha walet yang lolos dari radar. Petugas di lapangan mengaku kewalahan karena lokasi gedung yang jauh dari permukiman, pemilik yang sulit ditemui, hingga ketidakjujuran wajib pajak soal jadwal dan hasil panen.

Temuan Lapangan: Potensi Hilang Belasan Juta

BPK tidak asal bicara. Lewat uji petik dan kroscek data dengan Balai Karantina Hewan di Pelabuhan Sape, terungkap fakta mengejutkan.

Data lalu lintas pengiriman sarang burung walet (via aplikasi IQFAST dan BEST TRUST) mencatat setidaknya ada produksi 316,8 kg sarang walet selama 2024. Setelah dikurangi berat kemasan, estimasi bersih sekitar 286,8 kg. Jika dihitung kasar dengan harga pasar dan tarif pajak 5%, harusnya ada potensi pajak minimal Rp 19 juta yang masuk ke kas daerah.

Faktanya? Yang masuk cuma Rp3,5 juta. Artinya, ada potensi pajak senilai lebih dari Rp15 juta yang menguap begitu saja tanpa jejak.

Bahkan, BPK menemukan daftar spesifik wajib pajak yang kurang bayar. Mulai dari pengusaha di Desa Kananta (Soromandi), Desa Rasabou (Sape), hingga Desa Sondosia (Bolo). Total temuan kurang bayar dari uji petik sampel kecil ini saja sudah mencapai Rp6.440.000.

Ratusan Gedung Walet Ilegal Tanpa PBG

Borok pengelolaan ini makin parah jika melihat sisi perizinan. BPK mencatat, dari data potensi tahun 2022-2023, terdapat setidaknya 373 pengusaha walet di Kabupaten Bima. Namun, mayoritas gedung-gedung pencetak uang ini ternyata bodong alias tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PUPR terkesan saling tunggu. Belum ada satupun pengusaha walet yang mengajukan izin PBG, dan dinas terkait pun belum pernah mengeluarkan rekomendasi. Alhasil, potensi retribusi PBG yang harusnya jadi pemasukan legal daerah, hilang tak berbekas.

Kondisi ini jelas menabrak Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Pemkab Bima dinilai lalai dalam menjalankan regulasi, membuat daerah kehilangan potensi pendapatan di depan mata, sementara anggaran pembangunan terus dikeluhkan kurang.

Publik kini menanti langkah tegas Bupati dan jajaran terkait. Apakah temuan ini akan ditindaklanjuti dengan penertiban massal, atau kembali menguap seperti angin lalu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *