BIMA, 17 Maret 2026 || Kawah NTB – Kasus dugaan kejahatan korupsi atas pengadaan obat-obatan senilai 9 miliar rupiah yang bersumber dari DAK APBD Tahun 2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima, borok kebusukannya mulai terbukanya kedoknya.
Kasus kejahatan terhadap obat-obatan ini bukan hanya soal pelanggaran adminstrasi semata tetapi ia bisa ditempatkan sebagai kejahatan kerah putih yang dirancang dengan sangat terstruktur sistematis dan massif.
Eks Kepala Dinas Kesehatan Fahrurahman SE. M.Si yang sebelumnya menjabat dan memegang kontrol serta kendali anggaran pada saat proyek cuci gudang dan obat-obatan yang mendekati kadaluwarsa itu di eksekusi.
Begini Strategis Licik Mereka: Beli Obat Kadaluwarsa Yang Murah Untung Sampai Miliaran
Masyarakat perlu memahami bagaimana modus operandi kejahatan ini bekerja dengan sangat rapi. Ini adalah strategi licik yang sangat rasional dari kacamata oknum mafia anggaran. Dinkes Bima diduga dengan sengaja memborong obat-obatan yang usianya sudah mendekati masa mati atau near expired.
Dalam logika pasar farmasi, obat dengan masa simpan di bawah 6 bulan harganya hancur lebur dan lazim didiskon besar-besaran oleh distributor, bahkan bisa mencapai 70% hingga 80%. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban APBD, obat-obatan sisa pabrik ini diduga kuat tetap dibayar penuh dengan harga normal. Selisih harga pasar dan harga kontrak inilah yang memicu potensi kerugian negara atau mark-up hingga menyentuh angka Rp 6,3 Miliar.
Puskesmas Dipaksa Jadi Tong Sampah Medis
Dampak dari kebijakan strategis yang keliru di era Fahrurahman ini sangat fatal bagi pelayanan medis di akar rumput. Pengadaan bernilai fantastis ini diduga sama sekali mengabaikan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dan tidak melihat tren penyakit yang sedang dihadapi masyarakat Kabupaten Bima.
Fokus pengadaan diduga hanya satu: barang apa yang murah dan mau kadaluwarsa, itu yang dibeli.
Akibatnya, Puskesmas-Puskesmas di wilayah Kabupaten Bima menjerit. Mereka dipaksa menjadi tong sampah akhir untuk menampung stok obat mati. Bukti nyatanya, obat jenis Cotri Tablet yang baru dikirim ke Puskesmas pada bulan November 2025, ternyata masa kadaluwarsanya jatuh pada bulan Januari 2026. Di sisi lain, obat-obatan vital yang sangat dibutuhkan pasien justru kosong, sehingga Puskesmas terpaksa menguras dana mandiri (BLUD) demi menyelamatkan nyawa masyarakat Kabupaten Bima.
Negara dan Rakyat Menanggung Beban Ganda
Kebobrokan sistem ini menciptakan Double Loss atau kerugian ganda yang sangat merugikan daerah.
Rugi di Depan: Uang negara miliaran rupiah menguap untuk membeli barang bermutu rendah yang umurnya sangat pendek.
Rugi di Belakang: Pemerintah Daerah nantinya harus kembali merogoh kocek yang sangat mahal untuk membayar biaya pemusnahan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atas tumpukan obat yang akhirnya kadaluwarsa tersebut.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum agar tidak masuk angin. Laporan ke Unit Tipikor Polres Bima harus segera ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa secara intensif mantan Kadis Dikes Fahrurahman SE. M.Si, selaku Pengguna Anggaran (PA), beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan distributor. Aliran dana dari selisih harga Rp 6,3 miliar tersebut harus dilacak tuntas sebelum kesehatan rakyat Bima terus dijadikan komoditas bisnis oknum tak bertanggung jawab.








































