BIMA, 20 Desember 2025 || Kawah NTB – Pagar kebohongan yang dibangun Susi Idris, pemilik jenama Nadiela Glow, akhirnya runtuh total. Klaim manis yang selama ini ia jajakan di media sosial bahwa produk herbalnya terjamin keamanannya, kini terbukti hanya isapan jempol belaka yang berpotensi menjeratnya ke balik jeruji besi.
Babak baru skandal ini mencuat setelah Kepala Loka POM Bima Adjis Sandjaya, S.Si,menyatakan secara resmi produk atas nama Lo’i montok, Herbal Cinta dan Cimimiw itu ilegal tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
Lalu BPOM Bjma merilis daftar hitam produk berbahaya melalui akun Facebook resminya pada Kamis (18/12/2025). Dalam unggahan tersebut, BPOM secara gamblang memajang foto produk Lo’i Montok, Herbal Cinta, dan Cimimiw dengan stempel merah menyala: Tanpa Izin Edar dan dikategorikan sebagai “Contoh Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal”. Fakta resmi dari otoritas negara ini bak langit dan bumi dengan narasi yang dibangun sang pemilik usaha.

Jejak digital Susi Idris kini menjadi senjata makan tuan. Dalam sebuah materi promosi visual Lo’i Montok yang beredar luas, Susi dengan berani mencantumkan tulisan besar Aman Bpom. Tidak berhenti di situ, iklan tersebut juga menyasar kelompok rentan dengan klaim Aman Busui (Ibu Menyusui) dan bisa dikonsumsi anak usia 13 tahun ke atas.
Iklan tersebut memuat janji-janji farmakologis seperti menaikkan BB, obat magh, hingga memperbaiki penyerapan gizi, lengkap dengan komposisi bahan seperti kapulaga dan temulawak.
Kontradiksi antara klaim Aman BPOM di iklan dengan vonis Ilegal dari BPOM Bima ini diduga keras memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Susi diduga melanggar Pasal 7 huruf b yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Lebih fatal lagi, ia terancam Pasal 8 ayat (1) huruf f, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi. Menjual produk ilegal dengan label Aman BPOM adalah bentuk penipuan publik yang nyata.
Susi Idris tampaknya tidak bisa lagi berlindung di balik dalih bahwa jualannya hanya jamu kampung biasa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan, khususnya Angka 11, menegaskan bahwa Obat Bahan Alam (Lo’i Montok, Cimimiw dan Herbal Cinta) masuk dalam kategori Sediaan Farmasi.
Artinya, setiap peredarannya wajib memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai Pasal 406. PP ini juga mengatur ketat dalam Pasal 424 ayat (1) bahwa iklan sediaan farmasi wajib objektif dan tidak menyesatkan. Iklan Susi yang mengklaim produk ilegalnya sebagai Aman BPOM jelas bertentangan dengan prinsip hukum ini.
Akibatnya, Susi kini berhadapan langsung dengan pasal mematikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tindakannya memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan (ilegal) memenuhi unsur Pasal 138 ayat (2). Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 435, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat Kabupaten/Kota Bima kini menanti taring penegak hukum. Bukti sudah lengkap, pernyataan resmi BPOM yang menyatakan produk itu ilegal, tangkapan layar chat Susi yang meyakinkan konsumen (Insya Allah aman), hingga poster iklan yang secara terang-terangan memalsukan status keamanan BPOM.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Polres Bima/Kota, mengingat terduga pelaku membawa status sebagai istri anggota aktif (Ibu Bhayangkari). Apakah hukum akan tegak lurus pada fakta dan regulasi, ataukah Susi Idris akan lolos dari jerat pasal berlapis yang sudah menantinya?
Biarkan waktu yang akan menjawabnya dengan lembut.








































