banner 728x250

Ternyata P19 Kejari Bima, Jadi Senjata Sakti Untuk Melepaskan NR Bandar Narkoba Terbesar di Kabupaten Bima

BIMA, 17 Agustus 2025 || Kawah NTB – Pelepasan demi hukum terhadap Nuriflidah alias NR, yang diidentifikasi oleh aparat sebagai bandar narkoba terbesar di Kabupaten Bima, bukanlah sebuah kegagalan prosedural. Ini adalah sebuah skandal yuridis yang mengindikasikan adanya dugaan dolus malus (niat jahat) dari oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, yang secara sadar diduga telah menyabotase proses hukum dari dalam.

Tindakan Kejari Raba Bima yang berulang kali mengembalikan berkas perkara (P19) hingga masa penahanan NR habis pada November 2024, merupakan preseden destruktif dan sebuah pengkhianatan terang-terangan terhadap asas pro justitia bertindak demi keadilan. Ini bukan kelalaian; ini adalah sebuah desain.

Anatomi Sabotase Yudisial: Membedah Manuver P19 yang Absurd

Manuver yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima dalam kasus ini menunjukkan adanya dugaan rekayasa yang sistematis. Alasan pengembalian berkas yang berfokus pada “kurangnya bukti” dengan menuntut adanya pengakuan dari tersangka NR adalah sebuah manuver absurd yang menabrak doktrin pembuktian modern dan asas fundamental hukum pidana.

Secara doktrinal, setiap praktisi hukum memahami bahwa:

Pengakuan Tersangka Bukan Mahkota Alat Bukti: Dalam sistem pembuktian yang dianut KUHAP, keterangan terdakwa adalah alat bukti yang paling lemah. Terlebih, tersangka memiliki hak ingkar (non-self-incrimination). Memaksakan adanya pengakuan sebagai syarat kelengkapan berkas adalah sebuah kesesatan logika dan indikasi kuat adanya agenda lain.

Bukti Materiel yang Sengaja Diabaikan: Barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 2,70 gram, yang didukung oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti petunjuk lainnya, secara materiel sudah lebih dari cukup untuk melimpahkan perkara. Mengabaikan bukti kuat (mute evidence) dan mengejar bukti lemah (pengakuan) adalah sebuah strategi yang secara nalar hukum tidak dapat dibenarkan.

Seorang pakar hukum pidana menyatakan, “Ini adalah contradictio in terminis. Bagaimana bisa bukti yang oleh hakim praperadilan dianggap cukup untuk melegitimasi penahanan hingga 120 hari, tiba-tiba dianggap tidak cukup oleh JPU hanya untuk memulai persidangan? Ini adalah anomali yang mencurigakan. Jaksa seolah bertindak ultra petita meminta sesuatu yang melampaui kewajaran hukum untuk menciptakan jalan buntu.”

Hipotesis “Mesin ATM”: Monetisasi Status Hukum Bandar Besar

Langkah kejam Kejari Raba Bima yang melepaskan seorang bandar besar menjadi lebih terang jika dianalisis dari hipotesis “mesin ATM”. Dengan membiarkan status NR menggantung bebas secara fisik namun perkaranya tidak pernah dihentikan (SP3) atau dilanjutkan (P21) JPU diduga telah menciptakan sebuah “obyek sandera” yang sempurna.

Dalam kondisi ini, ketidakpastian hukum menjadi komoditas. Diduga kuat, ada aliran dana yang dibayarkan oleh NR atau jaringannya, bukan untuk memenangkan perkara di pengadilan, melainkan untuk membeli status quo agar perkaranya tidak pernah disentuh lagi. Ini adalah bentuk korupsi peradilan yang paling berbahaya, di mana keadilan tidak diperjualbelikan di ruang sidang, melainkan di ruang gelap birokrasi.

Dugaan Obstruction of Justice dan Panggilan untuk Satgas 53

Apa yang dipertontonkan oleh oknum Kejari Raba Bima bukan lagi soal pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah dugaan tindak pidana penghalangan proses peradilan (obstruction of justice). Mereka tidak hanya gagal menuntut kejahatan, tetapi diduga kuat justru menjadi pelindung bagi penjahat narkoba.

Melepas bandar narkoba terbesar di Bima adalah tindakan kejam terhadap masyarakat. Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan wilayah. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi NTB dan, lebih penting lagi, Satgas 53 Kejaksaan Agung, harus turun tangan. Kasus ini bukan lagi tentang NR, melainkan tentang pembusukan institusi penegak hukum dari dalam. Negara tidak boleh kalah oleh oknumnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *