banner 728x250

Tuntutan Publik Tak Terbendung: Pecat dan Penjarakan Oknum Polhut Wahyoni!

BIMA, 17 Agustus 2025 || Kawah NTB – Satu tahun telah berlalu sejak insiden brutal pada Agustus 2024 yang menyeret nama Wahyoni, oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Wera. Namun, alih-alih memberikan kejelasan hukum, lambatnya penanganan kasus ini justru menjelma menjadi skandal baru yang menggerus kepercayaan publik. Kini, kesabaran publik telah habis, dan tuntutan yang dulu hanya berupa harapan kini menjadi harga mati yang menggema di seluruh negeri: Pecat dan Penjarakan Wahyoni.

Dari Pemerasan Terstruktur hingga Penyalahgunaan Wewenang Absolut

Apa yang dilakukan Wahyoni pada Agustus 2024 bukanlah sekadar pelanggaran, melainkan sebuah operasi kejahatan yang terstruktur. Penetapan “tarif konservasi” ilegal senilai Rp25 juta adalah bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan pemerasan. Secara yuridis, perbuatannya secara sempurna memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang diperparah oleh statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Ini bukan lagi pungutan liar biasa; ini adalah praktik koruptif yang didalangi oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Lebih jauh, tindakan Wahyoni merupakan manifestasi dari Penyalahgunaan Wewenang yang absolut. Penggunaan senjata api negara bukan untuk melumpuhkan ancaman, melainkan untuk meneror warga sipil. Perintah untuk membawa korban ke tepi laut di tengah malam adalah bentuk teror psikologis yang tidak akan pernah ditemukan dalam prosedur operasi standar manapun, kecuali dalam manual para bandit.

Logika di Balik Tuntutan “Pecat dan Penjarakan”

Lambatnya proses hukum telah melahirkan keyakinan publik bahwa sanksi parsial tidak akan pernah cukup. Oleh karena itu, hanya ada satu paket konsekuensi yang dapat diterima akal sehat dan rasa keadilan:

PECAT: Tindakan Wahyoni adalah pengkhianatan total terhadap sumpah jabatan dan institusi yang menaunginya (BKSDA/KLHK). Mempertahankannya dalam dinas, bahkan sedetik pun, adalah sebuah penghinaan terhadap hukum dan aparat lain yang bekerja dengan jujur. Pemecatan dengan tidak hormat adalah langkah pertama yang niscaya untuk membersihkan institusi dari predator berseragam dan memutus aksesnya terhadap kekuasaan yang telah ia salahgunakan secara brutal.

PENJARAKAN: Pemecatan hanya menghukum statusnya sebagai pegawai, bukan kejahatannya sebagai seorang kriminal. Tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penyalahgunaan wewenang adalah pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Negara wajib menyeret Wahyoni ke pengadilan untuk diadili sebagai warga negara biasa yang melakukan kejahatan. Penjara adalah satu-satunya ganjaran yang setimpal untuk memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan korban serta publik.

Sebuah Ujian Bagi Negara

Kasus Wahyoni kini telah menjadi barometer. Apakah negara benar-benar serius dalam memberantas praktik “hukum rimba” yang dijalankan oleh aparatnya sendiri? Apakah seragam negara adalah jubah kebal hukum? Kesaksian aparat lain di lokasi yang menyebut motifnya hanya “mencari uang rokok” mengindikasikan adanya potensi masalah sistemik yang lebih besar.

Satu tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk menyeret seorang pelaku kejahatan ke meja hijau. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperkuat persepsi bahwa negara lemah dan ragu-ragu. Publik tidak lagi membutuhkan penjelasan, tetapi tindakan nyata.

Tuntutan ini sudah final. Konsekuensinya tunggal dan tidak bisa lagi dinegosiasikan: Pecat dan Penjarakan Wahyoni, tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *