Tegaskan Komitmen Sikat Bandar Narkoba, Kejari Raba Bima Ambil Langkah Progresif dalam Kasus NR yang sebelumnya P19

BIMA, 26 Agustus 2025 || Kawah NTB – Menjawab sorotan publik dengan sikap terbuka dan profesional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menunjukkan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam pemberantasan narkotika. Polemik penanganan kasus yang menjerat tersangka dugaan bandar narkoba, Nuriflidah (NR), kini menemukan titik terang setelah Kejari Raba Bima secara proaktif membuka ruang dialog konstruktif dengan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI).

Dalam audiensi yang berlangsung penuh keterbukaan pada Selasa, 26 Agustus 2025, pukul 12.30 WITA di kantor Kejari Bima, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Raba Bima, Catur Hidayat Putra, yang didampingi oleh Kasi Intel, memimpin diskusi secara transparan. Beliau dengan lugas membenarkan bahwa pengembalian berkas perkara (P19) sebelumnya didasarkan pada prinsip kehati-hatian jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan semua unsur dan alat bukti terpenuhi secara materiel dan formil.

Sikap ini diapresiasi sebagai wujud integritas dan ketelitian institusi Kejaksaan dalam membangun sebuah perkara yang kokoh agar tidak mudah dipatahkan di persidangan.

Menanggapi hal tersebut, tim LBH-PRI yang dipimpin oleh Pembina Bung Igen, serta didukung oleh Bung Fajar sebagai tim advokasi non-litigasi dan Bung Ipul, menyajikan analisis hukum yang mendalam. Mereka menyoroti perihal penetapan tersangka dan penahanan selama 120 hari yang menurut Pasal 183 KUHAP hanya dapat dilakukan jika penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Diskusi hukum yang dinamis ini tidak berakhir pada perdebatan, melainkan melahirkan sebuah solusi cemerlang yang diinisiasi oleh pihak Kejari Raba Bima.

 

Gelar Perkara Khusus: Wujud Sinergi dan Keterbukaan

Sebagai puncak dari audiensi, Kasi Pidsus Catur Hidayat Putra menegaskan kesediaan Kejari Raba Bima untuk melangkah lebih jauh demi tegaknya keadilan. Pihak Kejaksaan akan mendukung penuh dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus untuk menelaah kembali kasus dugaan bandar narkoba ini secara komprehensif.

Langkah ini merupakan sebuah terobosan signifikan yang patut diapresiasi setinggi-tingginya. Keputusan Kejari Raba Bima mendorong gelar perkara khusus menunjukkan jiwa besar dan komitmen untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh seorang bandar narkoba untuk lolos dari jerat hukum.

“Kami memiliki semangat yang sama dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya. Gelar perkara khusus adalah mekanisme terbaik untuk mengurai setiap detail kasus ini secara bersama-sama, memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan seadil-adilnya,” ujar Kasi Pidsus Catur Hidayat Putra.

Kejari Raba Bima berharap agar pihak Sat Resnarkoba Polres Bima dapat segera memfasilitasi gelar perkara ini. Lebih dari itu, dalam semangat transparansi, Kejari mendukung penuh pelibatan pihak ketiga yang independen seperti LBH-PRI. Keterlibatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 33 ayat (1) huruf a.

Langkah maju yang diambil Kejari Raba Bima ini layak menjadi teladan, membuktikan bahwa institusi Adhyaksa tidak anti-kritik dan senantiasa menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama. Publik kini menaruh harapan besar pada sinergi ini untuk menuntaskan kasus NR dan memastikan Bima bersih dari cengkeraman para bandar narkoba.

Exit mobile version