Bima, 24 Oktober 2025 || Kawah NTB – Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Selasa (21/10/2025). Sorotan utama laporan ini mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Sdr. Erwin.
Berdasarkan surat laporan resmi LBH-PRI dengan nomor 102/LP/LBH-PRI/X/2025, dugaan ini berpusat pada kelulusan dua peserta, yakni Sdr. R. Supratman dan Sdr. Kadrin. LBH-PRI mengidentifikasi Sdr. R. Supratman sebagai adik kandung dari Erwin. Sementara itu, Sdr. Kadrin diduga kuat dugaan merupakan bagian dari tim sukses pimpinan DPRD tersebut.
Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan adanya kejanggalan serius terkait kelulusan R. Supratman dan Kadrin.
“Kami menduga kelulusan Sdr. R. Supratman sarat dengan praktik nepotisme dan dimanipulasi menggunakan data fiktif,” demikian bunyi kutipan dalam laporan tersebut.
LBH-PRI mengklaim memiliki informasi kredibel bahwa R. Supratman tidak pernah bekerja atau mengabdi di kantor UPT Kelautan dan Perikanan Kecamatan Tambora, yang diduga menjadi dasar penerbitan surat pengalaman kerjanya.
Untuk memuluskan administrasi, Kepala UPT Kelautan dan Perikanan Tambora diduga kuat telah menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja palsu (fiktif).
“Tindakan ini terindikasi kuat dilakukan atas dasar kerja sama dan/atau di bawah tekanan pengaruh (abuse of power) dari Sdr. Erwin,” Ungkap Muhlis dalam laporannya.
Tak hanya di tingkat UPT, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima juga patut diduga turut serta dalam permufakatan jahat ini dengan melegitimasi data fiktif tersebut.
LBH-PRI juga menyoroti informasi adanya kakak kandung Sdr. Erwin yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Hal ini memunculkan dugaan adanya intervensi berlapis, baik pada level administrasi SKPD maupun pada level verifikasi data di BKD.
“Fakta ini adalah sebuah ironi. Seorang Pimpinan DPRD yang seharusnya memegang fungsi pengawasan, justru patut diduga menjadi aktor intelektual dalam praktik yang merusak tatanan seleksi ASN,” tegas LBH-PRI dalam rilisnya.
Melalui laporan tersebut, LBH-PRI mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera melakukan langkah-langkah pro-justitia. Mereka meminta Kejaksaan memanggil dan memeriksa Sdr. Erwin (Wakil Ketua I DPRD Bima), Sdr. R. Supratman, Sdr. Kadrin, Kepala UPT Tambora, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan, serta pihak terkait di BKD Kabupaten Bima.






































