BIMA, 2 Oktober 2025 || Kawah NTB – Redaksi Kawah NTB memandang pernyataan kuasa hukum Wakil Ketua I DPRD Bima, Dedy, SH, yang mengklaim laporannya sah, bukanlah sebuah pencerahan hukum, melainkan sebuah pertunjukan akrobatik yuridis yang berbahaya. Setelah melakukan analisis mendalam, kami menyimpulkan bahwa argumentasi tersebut tidak hanya cacat secara logika, tetapi juga secara fundamental mengkhianati roh (ratio decidendi) dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru coba mereka kutip sebagai pembenaran.
Dalil yang dibangun di atas fondasi rapuh bahwa Muhammad Erwin melapor sebagai “INDIVIDU” yang terpisah dari “JABATANNYA” adalah sebuah kedangkalan pemikiran hukum yang sangat berbahaya dan juga menyesatkan publik. Ini adalah upaya untuk menciptakan dualisme subjek hukum yang artifisial, sebuah manuver yang dirancang untuk mengelabui esensi dari kritik dan membungkam suara publik.
Catat Baik-Baik: Jabatan Bukan Baju yang Bisa Dilepas
Ini adalah kekacauan logika yang paling mendasar. Saudara Erwin sebagai wakil ketua I DPRD Kabupaten Bima tidak dikritik karena urusan pribadinya, misalnya cara ia mengurus rumah tangganya atau cara ia menjual bakso. Yang dikritik tidur tubuh publiknya yang melekat secara inheren pada kewenangan dan jabatannya yaitu, dugaan gratifikasi terkait rekrutmen P3K dan dugaan nepotisme. Kehormatan atau nama baik mana yang tercemar? Tentu kehormatan yang melekat pada fungsinya sebagai Wakil Ketua DPRD.
Mencoba memisahkan “ERWIN SEBAGAI INDIVIDU” dari “ERWIN SEBAGAI WAKIL KETUA DPRD BIMA” dalam konteks ini adalah sama dengan mengatakan wasit sepak bola yang keputusannya dianggap berat sebelah. Suporter lalu meneriakinya, “WASIT TIDAK ADIL!” Tidak mungkin wasit itu bisa melaporkan suporter dengan dalih “kehormatan individunya” telah diserang, karena teriakan itu jelas mengomentari perannya sebagai wasit di lapangan.
Kuasa hukum Erwin dengan percaya diri menuduh pihak lain “MALAS MEMBACA” putusan MK Nomor 105 tahun 2024. Ironisnya, justru argumen merekalah yang hanya membaca amar putusan secara harfiah tanpa pernah menyelami jiwa dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) di baliknya.
Perlu kami tegaskan, spirit utama dari putusan MK Nomor 105 tahun 2024 tersebut adalah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan mencegah kriminalisasi terhadap kritik yang ditujukan kepada lembaga negara dan pejabat publik. MK membatasi subjek korban menjadi individu justru untuk menutup celah bagi institusi atau pejabat untuk menggunakan pasal karet guna membungkam pengawasan.
Manuver Erwin dan kuasa hukumnya adalah bentuk pembajakan terhadap putusan MK. Mereka mengambil satu frasa “KORBAN ADALAH INDIVIDU” lalu menggunakannya untuk tujuan yang 180 derajat berlawanan dengan niat luhur MK. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah penyalahgunaan hukum (abuse of law). MK ingin melindungi pengkritik, sementara mereka menggunakan putusan itu untuk memburu pengkritik. Sungguh aneh dan sangat berbahaya kalau pemikiran ini diadopsi oleh publik.
Dalil bahwa delik Pasal 27A UU ITE adalah delik formil yang cukup dibuktikan dengan adanya perbuatan (actus reus) juga merupakan penyederhanaan yang menyesatkan. Hukum pidana tidak beroperasi dalam ruang hampa. Konteks adalah segalanya.
Actus reus (perbuatan mengunggah kritik) tidak bisa dipisahkan dari objek kritik tersebut. Ketika objeknya adalah kebijakan atau dugaan penyalahgunaan wewenang seorang pejabat publik, maka perbuatan itu masuk dalam ranah kontrol sosial yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
Kalau cara berpikir yang sempit ini dipakai, akibatnya berbahaya. Nanti, wartawan yang membongkar korupsi, aktivis, bahkan kita semua yang sekadar mengeluh, mengkritik soal kinerja pejabat di Facebook, bisa langsung dianggap mencemarkan nama baik atau fitnah sehingga salah dimata hukum. Hukum tidak lagi melihat isi kritikan kita itu benar atau tidak, yang penting kita dianggap salah hanya karena sudah berani mem-posting. Ini namanya hukum dijalankan kaku seperti mesin, bukan dengan akal sehat.
Pada akhirnya, seluruh bangunan argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Erwin runtuh di hadapan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan negara hukum. Laporan ini bukanlah tentang menjaga marwah hukum, melainkan upaya melembagakan ketakutan dan membunuh nalar kritis berkedok legalitas.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk cerdas melihat bahwa ini adalah sebuah strategi untuk mengubah kritik publik menjadi delik pidana melalui akrobatik hukum. Jika manuver semacam ini berhasil, maka riwayat demokrasi di Bima benar-benar berada di ujung tanduk.








































