banner 728x250

Begini Strategi Licik Saiful Bahri, PPK Proyek Rumdis Bupati dan Wabup Bima Dalam Skenario Jahat Dalan Membajak Institusi Audit dan Menggadaikan Etika Pembangunan Daerah

BIMA, 30 April 2026 || Kawah NTB – Publik Kabupaten Bima kembali disajikan sebuah akrobat birokrasi yang memuakkan. Proyek penimbunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati Bima kini bermetamorfosis dari sekadar pengerjaan fisik menjadi arena pertarungan politik dan hukum. H.M. Saeful Bahri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR, kini berdiri di tengah sorotan, bukan sebagai pahlawan pembangunan, melainkan aktor utama dalam dugaan skenario pragmatis yang merugikan daerah.

Melalui palu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2025, tabir itu akhirnya robek. Temuan indikasi mark-up (penggelembungan dana) secara resmi disuarakan oleh Sekretaris Pansus, Irwan, SH. Ini bukan lagi sekadar delik aduan jalanan, melainkan fakta politik-hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara logis.

Mari kita bedah anatomi skenario pragmatis sang PPK dengan pendekatan yang obyektif dan berkemajuan. 

Ekonomi Politik Material: Memaksimalkan Profit Lewat Kualitas Rendah

Dalam kacamata politik pragmatis, setiap kebijakan atau proyek adalah tentang alokasi sumber daya. Namun, yang terjadi di Rumdis ini adalah bentuk rent-seeking (pemburuan rente) yang primitif.

Logika Penyusutan: Penggunaan material tanah kapur yang diduga kuat berasal dari tambang ilegal (Galian C tanpa izin) menghasilkan penyusutan volume ekstrem, dari elevasi awal 130 cm menjadi 97 cm. Secara teknis, ini adalah kegagalan konstruksi. Secara pragmatis, ini adalah cara paling brutal untuk menekan modal (HPP) demi memperlebar margin keuntungan siluman.

Eksploitasi Subsidi Negara: Laporan mengenai penggunaan Solar Subsidi untuk alat berat adalah penghinaan terhadap logika keadilan sosial. Alat berat yang bekerja untuk proyek miliaran rupiah dibiayai oleh hak rakyat miskin. Ini adalah perampokan ganda: kualitas proyek diturunkan, dana subsidi negara disedot.

Menjadikan BPK dan Inspektorat Sebagai Bumper Legitimasi

Skenario paling licik dari Saeful Bahri adalah berlindung di balik prosedur birokrasi. Pernyataan bahwa dirinya menunggu hasil audit BPK dan memanfaatkan fase Provisional Hand Over (PHO) serta Masa Pemeliharaan, adalah strategi pragmatis untuk membeli waktu dan mencari tameng.

Secara politik, ini adalah upaya menyandera institusi pengawas. Dengan menyeret nama Inspektorat dan BPK, sang PPK seolah ingin mengatakan: “Jika proyek ini disetujui dalam PHO, maka kesalahan ini sudah dilegitimasi oleh negara.” Ini bukan kepatuhan hukum, melainkan upaya membajak fungsi audit agar cacat bawaan dari kapur murahan tersebut mendapatkan stempel wajar secara administratif.

Kebutaan Terhadap Pembangunan yang Berkemajuan

Sebuah daerah tidak akan pernah bisa melangkah ke era tata kelola yang smart dan progresif jika fondasi infrastrukturnya saja dibangun di atas material ilegal dan manipulasi spesifikasi. Membiarkan praktik seperti ini berarti memelihara mentalitas birokrasi korup yang anti-sains dan anti-teknologi. Pembangunan Rumdis yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan dan tata kelola modern Kabupaten Bima, justru direndahkan menjadi sekadar lahan bancakan.

Desakan Rasional: Kejaksaan Tidak Perlu Menunggu Audit BPK!

Skenario licik ini harus diputus mata rantainya secara logis. Kejaksaan Negeri Bima harus mengubah paradigma penindakannya.

Tindak Pidana Asal (Predicate Crime): Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal (Galian C) dan penyelewengan BBM Solar Subsidi adalah tindak pidana murni (Tindak Pidana Migas dan Kejahatan Lingkungan/Pertambangan).

Tanpa Menunggu LHP BPK: Kejaksaan memiliki wewenang penuh untuk segera memanggil dan menetapkan status hukum berdasarkan tindak pidana asal tersebut, tanpa harus tersandera menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kerugian negara (Tindak Pidana Korupsi).

Waktu untuk berdiplomasi dengan bahasa-bahasa birokrasi yang usang sudah habis. Temuan Pansus DPRD adalah amunisi politik yang sah. Saeful Bahri boleh saja menggunakan taktik rasionalisasi fiktif, namun kuburan tanah kapur ilegal yang terhampar di Rumdis itu akan menjadi monumen kegagalannya. Aparat penegak hukum harus bertindak pragmatis dan cepat: Seret, periksa, dan bongkar aliran dana selisih material tersebut hingga ke akar-akarnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *