BIMA, 1 Mei 2026 || Kawah NTB – Bau amis skandal proyek penimbunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati Bima kini tidak lagi hanya menguar dari meja H.M. Saeful Bahri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kini, aroma busuk itu mulai menyelimuti kursi kekuasaan tertinggi di Kabupaten Bima. Sikap pasif dan cenderung membisu dari Bupati Bima, Ady Mahyudi, di tengah badai temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD memunculkan satu tanda tanya besar: Apakah sang Bupati sedang tersandera oleh bawahannya, atau justru ikut menikmati kue dari skenario licik ini?
Publik dipertontonkan sebuah teater birokrasi yang memalukan. Saat Saeful Bahri dengan arogan mencoba membajak institusi BPK dan Inspektorat sebagai tameng pelindung atas material kapur ilegal dan penyedotan solar subsidi negara, Ady Mahyudi sebagai pemimpin tertinggi seolah kehilangan taring. Alih-alih murka karena rumah kediaman resminya dibangun dengan cara-cara manipulatif dan merampok hak rakyat miskin, sang Bupati justru bersembunyi di balik retorika usang: menunggu proses.
Dalam ekosistem birokrasi yang sarat dengan kultur patron-klien, mustahil seorang PPK sekelas Saeful Bahri berani mempraktikkan rent-seeking (pemburuan rente) brutal tanpa sepengetahuan atau restu diam-diam dari atasannya. Penyusutan volume tanah secara ekstrem hingga 33 cm dan penggunaan Galian C ilegal adalah cacat konstruksi yang kasat mata. Jika Ady Mahyudi diam, secara politik dan hukum ia telah mengamini praktik kejahatan lingkungan dan manipulasi spesifikasi di pekarangannya sendiri.
Sikap Ady Mahyudi yang seakan membiarkan Saeful Bahri berlindung di fase Provisional Hand Over (PHO) adalah bentuk cuci tangan yang pengecut. Sebagai Bupati, Ady Mahyudi memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi, menonaktifkan, bahkan mencopot Saeful Bahri atas kegaduhan dan indikasi pidana asal (predicate crime) yang terkuak. Namun, keengganannya untuk bertindak tegas justru memperkuat dugaan publik: bahwa skenario menjadikan BPK sebagai stempel wajar atas proyek cacat ini adalah desain kolektif, bukan inisiatif tunggal sang PPK.
Rumdis bukanlah sekadar bangunan fisik, ia adalah simbol kewibawaan dan integritas tata kelola daerah. Dengan membiarkan pondasi Rumdis tersebut dibangun dari hasil kejahatan lingkungan dan penyelewengan BBM bersubsidi, Ady Mahyudi pada hakikatnya sedang meruntuhkan wibawanya sendiri. Narasi Pembangunan Berkemajuan yang sering digaungkan hanyalah omong kosong belaka jika sang Kepala Daerah bertoleransi terhadap korupsi material kelas teri semacam ini.
Kejaksaan Negeri Bima kini diuji nyalinya. Penegakan hukum tidak boleh rabun dekat dengan hanya menjadikan Saeful Bahri sebagai sasaran tembak tunggal. Praktik skandal material ilegal dan solar subsidi ini adalah kejahatan terstruktur yang menuntut aparat untuk menggunakan logika follow the money (ikuti aliran dananya).
Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menarik garis lurus dari lapangan proyek langsung ke meja Bupati Bima. Sikap apatis Ady Mahyudi harus dibaca sebagai petunjuk, bukan kebetulan. Seret Saeful Bahri, bongkar seluruh pembukuannya, dan pastikan Kejaksaan menyelidiki apakah ada selisih keuntungan dari tanah kapur murahan tersebut yang mengalir untuk mengamankan kebijakan di tingkat pimpinan daerah.
Sudah saatnya Kabupaten Bima dibersihkan dari parasit birokrasi dan pemimpin yang berlindung di balik jerih payah rakyat yang dikhianati!








































