banner 728x250

SKANDAL MAFIA JARINGAN DI BIMA: Mantan Pegawai Telkom Dipolisikan ke Tipidter Atas Dugaan Bisnis WiFi Ilegal Berkedok Legalitas Bodong

BIMA, 15 April 2026 || Kawah NTB – Praktik kotor bisnis penyediaan jaringan internet tanpa izin (RT/RW Net ilegal) yang merugikan masyarakat dan negara kembali terbongkar di wilayah Bima. Kali ini, seorang mantan karyawan Telkom bernama Juwaid resmi dilaporkan secara hukum ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota oleh seorang Aktivis Bima bernama Mikel.

Juwaid diduga kuat menyalahgunakan wewenang, latar belakang, serta fasilitas dari pekerjaan lamanya untuk meraup keuntungan pribadi melalui bisnis jual-beli jaringan internet (voucher WiFi) secara ilegal di Desa Kaboro, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima.

Laporan pengaduan masyarakat ini telah dilayangkan langsung oleh Mikel ke meja penyidik dan siap membongkar praktik curang yang disinyalir telah berjalan dengan rapi tersebut.

Berdasarkan investigasi dan laporan yang diajukan Mikel, Juwaid menjalankan operasi gelapnya di bawah bendera CV. Sukses Bersama Grup. Untuk mengelabui publik dan seolah-olah taat aturan, badan usaha ini sengaja didaftarkan secara resmi dengan rincian:

  • SK Kemenkumham: Nomor AHU-0041756-AH.01.14 Tahun 2025 (Diterbitkan di Jakarta, 13 Mei 2025).
  • NPWP: 1000 0000 0208 6609, beralamat di Jenderal Soedirman RT. 008 RW. 003, Rabangodu Selatan, Raba, Kota Bima.
  • NIB: 1305250039185 dengan Kode KBLI 61994 (Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi).

Namun, izin NIB tersebut hanyalah kedok semata. Praktik pendistribusian internet dan pencetakan voucher yang dilakukan Juwaid di Desa Kaboro berstatus ilegal dan cacat hukum.

Terlapor terbukti tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan/Jasa Telekomunikasi (ISP) yang sah dari Kementerian Kominfo RI. Lebih fatal lagi, yang bersangkutan tidak mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dari penyedia layanan utama (provider) untuk mendistribusikan ulang bandwidth internet kepada warga. Ini merupakan bentuk kejahatan di sektor telekomunikasi yang jelas merugikan pendapatan negara dan memonopoli warga desa.

Praktik culas ini nyatanya juga merugikan pihak provider. 

Dengan masuknya laporan resmi ke Unit Tipidter Polres Bima Kota, masyarakat kini menanti ketegasan aparat kepolisian untuk membongkar mafia internet ini sampai ke akarnya.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, apalagi oknum pensiunan yang justru mengakali sistem, memanfaatkan celah pengetahuan teknisnya untuk merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak Polres Bima Kota untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Sdr. Juwaid sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan hukum pidana yang berlaku!” tegas Mikel selaku pelapor.

Praktik monopoli jaringan berkedok RT/RW net ilegal ini harus segera diberangus agar tidak ada lagi masyarakat pelosok yang dieksploitasi oleh mafia jaringan internet berkedok pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *