banner 728x250

Kalkulasi Untung-Rugi di Balik Skandal Rumdis Bima, Mengapa PPK Saiful Bahri Bermain Api dengan CV. Mutiara Karya?

BIMA, 4 Mei 2026 || Kawah NTB – Publik Bima kembali dihadapkan pada anomali birokrasi. Proyek Pematangan Lahan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1.432.970.000 kini menjadi sorotan tajam. Namun, jika kita menyingkirkan sejenak amarah publik dan membedah kasus ini menggunakan kacamata pragmatisme ekonomi dan politik, kita akan menemukan bahwa dugaan kegagalan proyek ini bukanlah ketidaksengajaan. Ini adalah kalkulasi untung-rugi yang dirancang secara sistematis.

Pertanyaan paling mendasar dan logis dalam kasus ini adalah: Mengapa Dinas PUPR Kabupaten Bima harus mengimpor CV. Mutiara Karya dari luar kota untuk proyek yang secara kualifikasi bisa dikerjakan oleh ratusan kontraktor lokal di bawah naungan Gapensi Bima?

Jawabannya murni bermotif manajemen risiko koruptif. Dalam logika mafia proyek, kontraktor lokal memiliki ikatan sosial dan potensi membocorkan rahasia ke publik (kebocoran informasi). Membawa entitas eksternal seperti CV. Mutiara Karya adalah taktik pragmatis: mereka datang, mengeksekusi manipulasi sesuai pesanan, mencairkan dana, dan menghilang tanpa jejak sosial di Bima.

Berdasarkan investigasi lapangan, mari kita bedah bagaimana CV. Mutiara Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saiful Bahri diduga memaksimalkan profit margin mereka melalui empat rasionalisasi kejahatan ekonomi:

Dokumen teknis menuntut spesifikasi tinggi (PI < 15%, CBR minimal 10%). Namun, material yang digunakan diduga kuat adalah tanah kapur yang rentan longsor. Secara kalkulasi ekonomi, tanah kapur dari tambang galian C ilegal adalah material dengan harga paling dasar di pasaran karena nihil pajak dan biaya perizinan. Selisih harga antara tanah standar teknis dan tanah kapur ilegal ini adalah keuntungan bersih yang langsung masuk ke kantong pelaksana proyek.

Penyusutan ketebalan dari 130 cm menjadi 97 cm (hilang 25%) diklaim sebagai “penyusutan teknis”. Dalam logika akuntansi proyek, ini adalah perampokan volume. Membayar 100% untuk barang yang hanya dikirim 75% adalah cara paling primitif dan instan untuk melipatgandakan keuntungan tanpa harus bekerja.

Penggunaan alat berat (Excavator dan Vibro Roller) memakan biaya operasional BBM yang besar. Menggunakan Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat miskin adalah keputusan pragmatis yang brutal. Dengan menenggak BBM subsidi, kontraktor memangkas biaya operasional hingga lebih dari 50%.

Dalam setiap proyek pemerintah, tidak ada satu rupiah pun yang bisa mengalir tanpa otorisasi PPK. Di sinilah letak anomali terbesar Saiful Bahri dari kacamata manajemen risiko birokrasi.

Jika Saiful Bahri menandatangani Mutual Check (MC) pencairan dana dan menyatakan pekerjaan CV. Mutiara Karya telah sesuai spesifikasi (padahal menggunakan material ilegal, volume susut, dan BBM subsidi), maka secara logika hukum hanya ada dua kemungkinan untuk menilai kapasitasnya:

Inkompetensi Total: Ia tidak tahu apa yang terjadi di lapangan dan menandatangani dokumen secara buta. Jika ini benar, ia adalah beban bagi birokrasi dan tidak layak memegang wewenang anggaran.

Aktor Intelektual (Kalkulasi Rasional): Ia tahu persis pelanggaran tersebut, namun return of investment (imbal balik/fee) yang ia terima dari CV. Mutiara Karya dianggap sepadan dengan risiko hukum yang ia ambil. Tanda tangannya adalah kunci brankas yang ditukar dengan komisi.

Skandal ini menunjukkan betapa rabunnya kalkulasi para aktor yang terlibat. Demi keuntungan sesaat dari proyek senilai Rp 1,4 Miliar, PPK dan kontraktor ini telah mengorbankan wajah politik Kepala Daerah. Membangun fondasi rumah dinas pemimpin daerah dengan material kapur murahan adalah sebuah ironi yang meruntuhkan kredibilitas Pemkab Bima. Risiko politiknya (hilangnya kepercayaan publik dan potensi jerat hukum) jauh lebih besar daripada margin keuntungan yang sedang mereka perebutkan.

Kini, rasionalitas hukum harus ditegakkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memiliki tanggung jawab pragmatis untuk menyelamatkan keuangan daerah. Alur pembuktiannya sangat sederhana: telusuri aliran dana pengadaan BBM, periksa spesifikasi uji lab material tanah, dan panggil Saiful Bahri untuk menjelaskan dasar rasional di balik tanda tangannya.

Negara tidak boleh rugi oleh kalkulasi jahat kontraktor luar kota dan PPK yang menggadaikan akal sehat demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *