BIMA, 16 April 2026 || Kawah NTB – Pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi simbol wibawa daerah kini justru berbau amis korupsi. Proyek Pematangan Lahan Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun anggaran 2025 sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Bukan sekadar dugaan kelebihan bayar biasa, temuan di lapangan membongkar praktik kejahatan terstruktur yang rakus: mulai dari manipulasi material, penggunaan tambang ilegal, hingga perampasan BBM bersubsidi milik rakyat.
Dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 1.432.970.000,-, proyek yang dieksekusi oleh CV. Mutiara Karya ini seharusnya menghasilkan fondasi lahan yang kokoh. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis seolah hanya menjadi kertas usang yang tak bernilai.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin kejahatan struktural yang terjadi di depan mata ini bisa lolos dari pengawasan?
Investigasi mendalam menemukan empat dosa besar dalam pelaksanaan proyek yang diikat kontrak bernomor 602.1/229/06.9/2025 ini:
Manipulasi Material: Fondasi Rapuh Rumah Kepala Daerah
Spesifikasi teknis dari Dinas PUPR secara tegas mewajibkan penggunaan tanah timbunan dengan standar kelayakan tinggi (PI < 15%, Lolos Saringan No.200 maksimal 20%, CBR minimal 10% pada 90% MDD). Syarat ini mutlak untuk memastikan daya ikat tanah yang kuat guna mencegah pergeseran bangunan di masa depan.
Namun faktanya? Kontraktor justru menimbun lahan tersebut dengan tanah kapur. Material ini dikenal tidak memiliki daya ikat yang baik dan sangat rentan memicu longsor. Apakah pantas, rumah dinas yang akan ditempati oleh pemimpin daerah didirikan di atas tumpukan tanah kapur yang rapuh? Jika fondasinya saja sudah menipu, bagaimana dengan bangunan di atasnya kelak?
Penyusutan Ekstrem: Negara Membayar Tanah atau Membayar Angin?
Kebobrokan material tanah kapur ini langsung terbukti saat proses pemadatan. Dari ketebalan awal timbunan yang mencapai 130 cm, volumenya menyusut drastis hingga tersisa hanya 97 cm setelah dipadatkan. Penyusutan masif ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa material yang digunakan sangat di bawah standar.
Jika negara membayar untuk volume tertentu, namun volume riil yang terpasang menyusut ekstrem dan tetap dibayarkan penuh, bukankah ini perampokan terang-terangan? Apakah negara sedang membeli tanah urug, atau sekadar membuang uang miliaran rupiah untuk membeli angin?
Mensponsori Tambang Ilegal (Galian C Tak Berizin)
Lebih parah lagi, tanah kapur rongsokan tersebut disuplai dari lokasi Galian C yang sama sekali tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menggunakan uang APBD untuk membeli material dari aktivitas pertambangan ilegal adalah sebuah kejahatan berantai. Pemerintah yang seharusnya memberantas aktivitas ilegal, justru diseret menjadi penadah barang haram oleh pelaksana proyek.
Kejahatan Migas: Alat Berat Industri Minum Solar Subsidi
RAB proyek jelas telah mengalokasikan anggaran untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) industri/non-subsidi. Namun di lapangan, alat berat seperti Excavator dan Vibro Roller yang meratakan tanah kapur tersebut tertangkap basah menenggak Solar bersubsidi. Selisih harga yang sangat besar antara BBM industri dan subsidi ini diduga kuat masuk langsung ke kantong pribadi para pelaku. Masihkah kita punya urat malu, ketika anggaran miliaran sudah cair, namun jatah solar untuk nelayan dan rakyat miskin masih saja dirampas demi keuntungan proyek?
Kegagalan Fatal PPK: Ke Mana Saudara Saiful?
Seluruh rentetan manipulasi di atas memunculkan satu nama yang paling bertanggung jawab secara teknis dan hukum: Saiful, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Dalam setiap proyek negara, PPK adalah penjaga gawang utama. Tidak ada satu pun material yang boleh diturunkan, dan tidak ada satu rupiah pun uang negara yang bisa dicairkan tanpa persetujuan dan tanda tangan seorang PPK.
Jika tanah kapur ilegal yang rentan longsor itu bisa masuk ke lokasi proyek, disetujui, dipadatkan hingga menyusut drastis, dan akhirnya dibayar dengan uang negara, maka Saiful harus menjawab satu pertanyaan fundamental: Apakah Anda tidak tahu, atau Anda pura-pura tidak tahu?
Jika Saiful beralasan tidak tahu, maka ia telah gagal total dan mempertontonkan inkompetensi luar biasa sebagai pejabat teknis yang diupah oleh negara. Namun, jika ia tahu dan tetap menandatangani dokumen pencairan termin (MC/Mutual Check) yang menyatakan pekerjaan sesuai spesifikasi, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan dugaan pemufakatan jahat (mens rea).
Ke mana perginya pengawasan dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen? Saat alat berat menggaruk tanah kapur ilegal menggunakan solar subsidi, apakah pengawas dan PPK sedang tertidur pulas, atau justru sedang mengamankan posisi di balik meja kerja?
Tanda tangan seorang PPK adalah kunci pembuka brankas uang negara. Ketika kunci itu digunakan untuk membayar spesifikasi abal-abal dan material ilegal, maka Saiful adalah pihak pertama yang harus diseret oleh Kejaksaan Negeri Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Bima. Rakyat menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas skandal fondasi kapur ini. Jangan biarkan uang rakyat terus diinjak-injak di bawah timbunan tanah ilegal, dan jangan biarkan pejabat yang gagal menjaga amanah mencuci tangannya dari proyek miliaran ini.








































