BIMA, 17 April 2026 || Kawah NTB – Ada fase ketika sistem birokrasi berada dalam kondisi relatif longgar. Pada fase ini, tanda tangan di atas kertas pencairan terasa aman. Spesifikasi proyek belum disorot, penyimpangan material belum tercium, dan manuver administratif masih dapat ditoleransi dalam keheningan. Namun, ada fase lain ketika konteks berubah secara radikal.
Ketika tekanan publik meningkat, ketika fakta material kapur ilegal terkuak, dan ketika dugaan perampokan solar subsidi rakyat miskin mengeras, sistem tidak lagi mencari alibi prosedural. Sistem dan nalar publik mencari akuntabilitas etis.
Dalam fase-fase krisis integritas seperti ini, publik dan hukum secara diam-diam mulai menyaring:
- siapa pejabat yang mampu berdiri menjaga uang negara tanpa kompromi spesifikasi
- siapa yang sekadar menjadi stempel stasioner bagi kejahatan korporasi pelaksana
- dan siapa yang, seperti PPK H.M. Saeful Bahri, justru menambah ambiguitas dengan berlindung di balik tameng usang birokrasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlalu lama bersembunyi di balik prosedur seringkali baru menyadari risikonya ketika jerat hukum mulai menyempit. Klarifikasi H.M. Saeful Bahri terkait proyek penimbunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati Bima bukanlah sebuah pertahanan intelektual. Itu adalah wujud bunuh diri etika politik.
Ada keyakinan yang cukup kuat di kalangan birokrat bahwa selama sebuah proyek sudah diserahkan ke auditor eksternal, keamanan akan terjaga. Biar BPK yang periksa, begitu mantranya. Dalam banyak proses kejahatan kerah putih masa lalu, keyakinan ini terdengar logis dan seolah melepaskan sang pejabat dari tanggung jawab.
Namun dalam kacamata etika politik dan administrasi publik, keyakinan ini cacat bawaan. Tugas esensial seorang PPK adalah palang pintu pencegahan, bukan kasir yang asal memproses tagihan lalu berteriak menunggu BPK datang menghitung nilai kerugian.
Jika Saeful mengklaim dirinya yang mengundang BPK, itu bukanlah sebuah prestasi etis. Itu adalah deklarasi kegagalan pengawasan. Mengapa pekerjaan dengan material tak berizin yang menyalahi spesifikasi (PI < 15%, CBR > 10%) tidak diputus sejak awal? Membiarkan negara dirampok lalu menunggu auditor datang menghitung sisa rampokannya adalah patologi birokrasi tingkat dewa.
Sistem selalu membaca pola, bahkan ketika pelaku memanipulasinya. Alibi Saeful yang bersembunyi di balik dalih Masa Pemeliharaan hingga Juni 2026 adalah pembodohan publik yang kehilangan nalar teknisnya.
Masa pemeliharaan dalam rezim konstruksi dirancang untuk memperbaiki kerusakan minor pada struktur yang dibangun dengan material yang BENAR. Masa retensi bukan ruang waktu magis untuk menyulap tanah kapur rapuh yang menyusut ekstrem dari 130 cm menjadi 97 cm agar tiba-tiba berubah wujud menjadi tanah berstandar.
Memelihara fondasi yang salah material sama dengan memelihara kebobrokan. Menggunakan masa pemeliharaan sebagai tameng atas spesifikasi bodong menunjukkan bahwa sang PPK telah kehilangan kompas etika profesionalnya.
Ketika Saeful mengklaim bahwa proses Provisional Hand Over (PHO) melibatkan tim Inspektorat, ia sedang memainkan strategi politik bumi hangus. Ia tidak sedang membersihkan namanya; ia sedang menyandera institusi pengawas.
Jika Inspektorat ikut melegitimasi PHO pada proyek bertimbun kapur ilegal ini, Saeful secara tidak langsung sedang memberi tahu publik bahwa kebutaan massal telah terjadi di tubuh pengawas internal. Alih-alih meredam krisis, pernyataan ini justru menjadi alarm bagi Kejaksaan Negeri Bima untuk membongkar jaring pemufakatan jahat yang lebih luas.
Tidak terlihat bukan berarti tidak dibaca. Ketika Saeful Bahri memilih bungkam seribu bahasa soal alat berat yang menenggak Solar Subsidi dan material yang disuplai dari Galian C Ilegal, sistem tetap membentuk persepsi.
Tindak pidana Migas (UU No. 22/2001) dan penadahan material tambang ilegal (UU No. 3/2020) adalah kejahatan murni yang berdiri otonom. Kejahatan ini tidak membutuhkan selembar pun LHP BPK untuk ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Keheningan Saeful pada isu substansial ini bukan tanda netralitas. Itu adalah pengakuan diam-diam atas keterlibatannya membiarkan kejahatan itu terjadi di wilayah yurisdiksi kontraknya.
Dalam organisasi pemerintahan, pembiaran kejahatan sering kali lebih menentukan daripada perintah langsung untuk mencuri.
Kini, Kejaksaan Negeri Bima harus membuktikan taringnya. Jangan biarkan uang miliaran rupiah dari keringat rakyat dikubur di bawah timbunan kapur ilegal, sementara para pejabatnya, dengan gaya aristokratik yang memuakkan, terus mencuci tangan di bawah payung cacat logika dan pelacuran etika politik.








































