banner 728x250

SKANDAL LAMPU GELAP RP 3,5 MILIAR: Bau Busuk Proyek PJU Dishub Bima, Taufik Selalu Sekdis Rangkap PPK Harus Bertanggung Jawab!

BIMA, 21 April 2026 || Kawah NTB – Niat hati ingin menerangi jalanan Kabupaten Bima, yang terjadi justru kegelapan dalam pengelolaan anggarannya. Proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,5 Miliar dari Dinas Perhubungan kini memunculkan bau busuk yang menyengat.

Sorotan tajam kini mengarah langsung kepada Taufik. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Bima ini memegang peran ganda yang sangat strategis, yakni sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan kewenangan mutlak di tangannya, rentetan kejanggalan dalam proyek ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan patut diduga sebagai skandal yang terstruktur.

Pemerintah menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 3,5 Miliar melalui sistem E-Katalog. Harapannya jelas: agar prosesnya transparan, efisien, dan bebas dari praktik kongkalikong. Tapi apa yang terjadi di lapangan? Sistem E-Katalog diduga kuat hanya dijadikan tameng untuk melegalkan praktik monopoli dan penggelembungan harga (mark-up) yang ugal-ugalan.

Satu fakta yang paling membuat geleng-geleng kepala: lampu yang dipasang di berbagai pelosok kecamatan dipaksakan menggunakan satu merek yang sama, yakni ONIKO. Harganya? Sangat fantastis. Satu unit lampu dihargai mencapai Rp 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Masuk akal tidak, uang 28 juta rupiah ditukar dengan satu tiang lampu yang terangnya bahkan tak sampai 100 watt? Dengan harga setinggi itu, masyarakat seharusnya disuguhkan lampu berkualitas premium dengan garansi resmi bertahun-tahun. Namun kenyataannya, lampu merek Oniko yang dijejalkan oleh pihak reseller dadakan ini tidak memiliki jaminan garansi yang jelas.

Lebih parah lagi jika kita melihat wujud fisiknya. Uang miliaran rupiah ternyata hanya menghasilkan pekerjaan yang sangat amatiran. Konstruksi tiang lampu dikerjakan asal tancap tanpa pemadatan tanah yang benar. Tanah sisa galian dibiarkan menumpuk, gampang terkikis air hujan, dan membuat tiang-tiang ini rawan tumbang. Bahkan, pemantauan kami di lapangan menemukan ada unit lampu yang sudah raib tak berbekas, dan dibiarkan begitu saja tanpa ada pemeliharaan sama sekali.

Sebagai PPK sekaligus Sekdis, Taufik adalah orang pertama yang harus menjelaskan kepada publik: Bagaimana bisa barang dengan spesifikasi rendah dan pengerjaan asal-asalan lolos pencairan dengan nilai miliaran? Siapa sebenarnya pemain di balik reseller E-katalog ini?* Dari persentase pekerjaan yang ada, realisasi fisik di lapangan sangat jauh dari nilai kontrak. Dugaan sementara, ada selisih kerugian negara yang nilainya menembus angka di atas satu miliar rupiah, yang diduga kuat mengalir ke kantong-kantong pihak tertentu lewat mark-up harga satuan dan biaya pemeliharaan fiktif.

Tentu saja, rincian detail mengenai koordinat lokasi yang hancur, dokumen transaksi, hingga siapa saja pihak ketiga yang bermain di belakang meja tidak akan kami buka seluruhnya di sini. Sebagian data krusial dan bukti visual telah kami simpan rapat-rapat. Data ini akan menjadi kejutan tersendiri saat kasus ini resmi menggelinding ke meja Aparat Penegak Hukum (APH).

Waktunya penegak hukum menjemput bola. Jangan biarkan uang rakyat Bima habis dikeruk atas nama pembangunan yang nyatanya hanya menjadi proyek lampu gelap. Taufik harus berani buka suara dan bertanggung jawab secara hukum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *