BIMA, 16 April 2026 || Kawah NTB – Reaksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penimbunan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bima, H.M. Saeful Bahri, sebelumnya pernah memberikan klarifikasi. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang cerdas, sang PPK justru mempertontonkan logical fallacy (sesat pikir) tingkat dewa.
Pernyataannya yang berlindung di balik frasa menunggu audit BPK, sudah melibatkan Inspektorat saat PHO, hingga masih dalam masa pemeliharaan, bukanlah sebuah pembelaan. Itu adalah pengakuan tidak langsung atas kegagalannya, sekaligus alibi birokratis usang yang sering dipakai untuk lari dari jerat pidana.
Mari kita bongkar satu per satu logika cacat dan argumen rapuh dari sang PPK yang mencoba membodohi nalar publik ini.
Berlindung di Balik Ketiak BPK: Menggugurkan Pidana atau Pura-pura Bodoh?
Saiful dengan gagah menyatakan bahwa ia yang meminta BPK melakukan audit. Pertanyaannya: Sejak kapan meminta audit BPK apakah permintaan itu dilayangkan sebelum laporan atau sesudah laporan? Tugas utama seorang PPK adalah mencegah terjadinya pelanggaran spesifikasi dan kerugian negara, BUKAN membiarkan pelanggaran itu terjadi lalu menunggu BPK datang menghitungnya!
Dugaan di lapangan sangat kuat bahwa material yang masuk adalah tanah kapur tak berizin (Galian C Ilegal), dan alat berat menenggak Solar Subsidi milik rakyat miskin. Jika Saiful sudah tahu materialnya ilegal dan tidak sesuai spek (PI < 15%, CBR > 10%), mengapa pekerjaan itu tidak dihentikan sejak awal? Mengapa tagihan pencairan tetap diproses?
Seorang PPK dibayar oleh negara untuk menjadi palang pintu pertama, bukan menjadi kasir yang asal bayar lalu berteriak, Nanti biar BPK yang periksa. Jika semua PPK bekerja dengan logika konyol seperti ini, untuk apa negara menggaji PPK? Langsung saja serahkan proyek ke kontraktor dan BPK.
Logika Sesat Masa Pemeliharaan: Sejak Kapan Timbunan Kapur Bisa Dirawat Jadi Tanah Standar?
Alibi paling menggelikan dari Saiful adalah berlindung pada dalih Masa Pemeliharaan hingga Juni 2026. Ini adalah pembodohan publik secara terang-terangan.
Dalam ilmu teknik sipil manapun, Masa Pemeliharaan (Retensi) diperuntukkan untuk memperbaiki kerusakan minor pada pekerjaan yang sudah dibangun dengan spesifikasi material yang BENAR. Masa pemeliharaan BUKAN waktu untuk menyulap tanah kapur rapuh yang menyusut ekstrem dari 130 cm menjadi 97 cm agar tiba-tiba berubah wujud menjadi tanah berstandar tinggi!
Jika fondasinya saja sudah salah total karena memakai material kapur yang rentan longsor, apa yang mau dipelihara? Memelihara kebobrokan? Satu-satunya cara memperbaiki fondasi yang salah material adalah membongkarnya dari awal (dikeruk ulang), bukan dipelihara. Menjadikan masa pemeliharaan sebagai tameng untuk menutupi spesifikasi bodong adalah lelucon yang tidak lucu.
Menyeret Inspektorat ke Jurang yang Sama
Saiful mengklaim proses Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara pekerjaan melibatkan tim dari Inspektorat. Pernyataan ini justru menjadi bumerang mematikan.
PHO adalah momen krusial di mana pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% dan sesuai dengan kontrak. Jika Inspektorat ikut menandatangani berita acara PHO untuk proyek yang menimbun tanah kapur ilegal dan menyusut drastis, maka ada dua kemungkinan: Pertama, tim Inspektorat mengalami kebutaan massal di lapangan. Kedua, Inspektorat telah diseret menjadi kaki tangan dalam melegalkan pekerjaan bermasalah ini.
Alih-alih membersihkan namanya, pernyataan Saiful justru memberi petunjuk kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk segera memanggil dan memeriksa tim Inspektorat yang berani meloloskan PHO proyek abal-abal tersebut.
Bungkam Soal Kejahatan Migas dan Tambang Ilegal
Perhatikan baik-baik klarifikasi Saiful: ia sama sekali tidak berani menyentuh substansi tuduhan. Ia bungkam seribu bahasa soal alat berat proyek yang merampok Solar Subsidi. Ia juga tutup mata soal material yang diambil dari Galian C Ilegal.
Perlu diingat, BPK hanya mengaudit kerugian keuangan negara. Namun, menggunakan BBM Subsidi untuk proyek industri adalah Tindak Pidana Migas (UU No. 22 Tahun 2001). Menampung dan membeli material dari tambang ilegal adalah Tindak Pidana Penadahan/Minerba (UU No. 3 Tahun 2020).
Kejahatan ini berdiri sendiri sebagai tindak pidana murni yang tidak perlu menunggu LHP BPK! Kejaksaan dan Kepolisian bisa langsung bertindak hari ini juga menangkap pelaksana proyek dan PPK atas dugaan penadahan dan kejahatan migas.
Klarifikasi PPK Saiful Bahri sama sekali tidak menjawab substansi kecurangan. Ia hanya sedang bermain akrobat birokrasi.
Publik kini mendesak Kejaksaan Negeri Bima agar tidak terkecoh dengan narasi murahan menunggu BPK atau masa pemeliharaan. Pidana Migas dan Minerba sudah terpampang nyata. Dokumen pencairan yang ditandatangani PPK untuk pekerjaan yang tidak sesuai spek adalah bukti awal dugaan pemufakatan jahat.
Jangan biarkan uang miliaran rupiah dari keringat rakyat Bima dikubur di bawah timbunan kapur ilegal, sementara para pejabatnya dengan santai mencuci tangan di bawah payung birokrasi!








































