BIMA, 29 April 2026 || Kawah NTB – Mental birokrat berkedok lintah darat kembali dipertontonkan secara vulgar di Kabupaten Bima. Di tengah hiruk-pikuk pengiriman belasan ribu sapi ke Jabodetabek jelang Idul Adha, para peternak justru dicekik oleh pungutan liar (pungli) berkedok biaya kartu vaksinasi.
Yang paling memuakkan? Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Bima, H. Zainal Arifin, ST, MT, bukannya memberantas praktik kotor ini, malah tampil bak juru bicara sindikat pemerasan dengan dalih yang sangat murahan dan tidak masuk akal!
Dalih Makan-Minum yang Menghina Akal Sehat
Ketika dikonfirmasi mengenai pungutan liar sebesar Rp 15 ribu per ekor sapi untuk selembar kartu vaksinasi, respons Zainal Arifin benar-benar menampar wajah tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia dengan enteng meminta publik memaklumi pungutan tersebut karena dalih tidak ada anggaran turun ke lapangan untuk makan dan minum pegawai.
Baca Juga: https://www.bimakini.com/kok-ada-penarikan-kartu-vaksinasi-hewan-ternak/
Ini pernyataan seorang Kepala Dinas atau preman pasar? Bagaimana mungkin instansi negara yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah setiap tahunnya, masih tega merampok uang rakyat recehan dengan alasan uang makan? Kuota sapi tahun 2026 mencapai 17.500 ekor. Jika PAD resmi per ekor adalah Rp 75 ribu, maka ada Rp 1,312 Miliar uang negara di sana. Lalu, kemana larinya anggaran operasional? Jika diakumulasikan, pungli Rp 15 ribu dikali 17.500 ekor sapi menghasilkan angka fantastis: Rp 262,5 Juta! Apakah uang haram seperempat miliar ini murni untuk beli nasi bungkus pegawai di lapangan, atau mengalir deras ke kantong-kantong pejabat di atasnya?
Sindikat Terstruktur: Saling Lempar Batu Sembunyi Tangan
Kebobrokan ini makin telanjang jika kita melihat fakta di Kecamatan Langgudu. Sebanyak 412 ekor sapi dari empat desa (Laju, Doro O’o, Karumbu, dan Pusu) telah diberangkatkan. PLT KUP3KH Peternakan Langgudu, Hanamsyah, dengan pengecut melempar bola panas ke Desa, beralasan bahwa pungutan itu berdasarkan Peraturan Desa (Perdes).
Namun, kebohongan itu langsung terbongkar! Kades Doro O’o (Samsudin) dan Kades Karumbu (Suherman) secara tegas membantah adanya Perdes semacam itu, apalagi mengetahui adanya pungutan dan proses vaksinasi. Satu-satunya yang mengaku adalah Kades Laju, Ismail, yang membeberkan bagi hasil haram tersebut: Rp 5 ribu untuk desa, Rp 10 ribu untuk KUP3KH.
Baca Juga: https://www.bimakini.com/412-sapi-dari-langgudu-divaksin-sebelum-dikirim-ke-jabodetabek/
Ini adalah bukti nyata sebuah permufakatan jahat. Saling lempar tanggung jawab antara Dinas, UPTD Kecamatan, dan oknum Desa menunjukkan bahwa birokrasi peternakan di Bima sedang sakit parah dan dikendalikan oleh mental korup.
Ranah Pidana: Ini Bukan Salah Paham, Ini Perampokan Bersenjata Jabatan!
Sikap Kepala Dinas H. Zainal Arifin yang menormalisasi pungli ini tidak bisa hanya dikritik di atas kertas. Ini adalah wilayah Hukum Pidana Murni! Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, adalah bentuk tindak pidana korupsi (Pemerasan dalam Jabatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya bukan main-main: penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun!
Pegawai Disnakkeswan dan UPTD sudah digaji oleh uang rakyat melalui APBD/APBN. Memungut biaya di luar aturan resmi (Perda/Perbup) adalah Pungutan Liar (Pungli) yang berujung pada tindak pidana korupsi.








































