BIMA, 3 Meil 2026 || Kawah NTB – Menjelang perayaan Idul Adha, aroma tak sedap di Kabupaten Bima rupanya tidak datang dari kandang ternak, melainkan menyengat kuat dari balik meja birokrasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan). Di tengah euforia pengiriman belasan ribu sapi ke Jabodetabek, para peternak kembali menjadi sapi perahan. Sebuah skandal pungutan liar (pungli) berkedok biaya kartu vaksinasi mulai terkuak ke permukaan.
Ironisnya, alih-alih tampil sebagai pelindung rakyat, Kepala Disnakkeswan Kabupaten Bima, H. Zainal Arifin, S.T., M.T., justru melontarkan pernyataan yang mencederai nalar publik. Dengan dalih yang sangat menggelikan, ia menormalisasi pungutan Rp 15.000 per ekor sapi tersebut dengan alasan tidak ada anggaran untuk uang makan dan minum pegawai yang turun ke lapangan.
Sebuah alibi receh yang justru membuka kotak pandora: Ada skenario besar apa sebenarnya di balik pungutan ini?
Mari kita bedah secara kalkulatif pernyataan sang Kepala Dinas. Kuota pengiriman sapi tahun 2026 menyentuh angka 17.500 ekor. Jika dihitung matematis, pungli Rp 15.000 dikalikan 17.500 ekor akan menghasilkan angka yang fantastis: Rp 262,5 Juta!
Di sinilah letak kejanggalannya. Patut diduga kuat, uang haram seperempat miliar ini mustahil jika hanya menguap untuk sekadar nasi bungkus atau kopi pegawai rendahan di lapangan. Publik berhak curiga, jangan-jangan narasi kasihan terhadap pegawai lapangan ini hanyalah tameng (bumper) untuk menutupi sebuah desain korupsi yang masif, terstruktur, dan sistematis (TSM)?
Sangat beralasan jika muncul dugaan bahwa aliran dana segar dari keringat peternak ini mengalir deras ke kantong-kantong pejabat di tingkat atas. Lebih jauh lagi, alasan tidak ada anggaran mengundang tanda tanya besar terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disnakkeswan. Dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi Rp 75.000 per ekor (total Rp 1,31 Miliar), ketiadaan biaya operasional memunculkan dua spekulasi fatal: Apakah anggaran operasional itu sengaja digelapkan (SPJ Fiktif), atau memang sengaja tidak dianggarkan agar ada celah untuk merampok rakyat secara legal-formal?
Benang kusut logika birokrasi ini barangkali bisa terjawab jika kita melihat siapa sosok yang duduk di kursi pimpinan. H. Zainal Arifin menyandang gelar akademik S.T., M.T. (Sarjana Teknik, Magister Teknik). Penempatan pejabat yang ibarat jauh panggang dari api ini mengindikasikan adanya malapraktik tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bima.
Diduga kuat, latar belakang disiplin ilmu teknik ini membuat sang Kadis melihat urusan peternakan dan kesehatan hewan tak ubahnya seperti proyek konstruksi fisik, di mana uang koordinasi atau fee lapangan dianggap sebagai lumrah dan wajar. Pendekatan proyek fisik yang diterapkan pada sektor pelayanan publik inilah yang terindikasi melahirkan kebijakan cacat logika, di mana negara yang seharusnya melayani, malah beralih fungsi menjadi rentenir bagi rakyatnya sendiri.
Indikasi adanya mufakat jahat yang dikendalikan dari atas ini semakin telanjang ketika borok ini pecah di tingkat bawah. Di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, keberangkatan 412 ekor sapi dari empat desa (Laju, Doro O’o, Karumbu, dan Pusu) membongkar sandiwara ini.
PLT KUP3KH Peternakan Langgudu, Hanamsyah, secara reaktif melempar tanggung jawab dengan dalih bahwa pungutan itu didasari oleh Peraturan Desa (Perdes). Namun, skenario lempar batu sembunyi tangan ini berantakan. Kades Doro O’o dan Kades Karumbu dengan tegas membantah keberadaan Perdes siluman tersebut.
Puncaknya, nyanyian jujur dari Kades Laju membuka kedok pembagian kue haram tersebut: Rp 5.000 untuk desa, dan Rp 10.000 disetor ke KUP3KH. Fakta ini mengindikasikan dengan sangat jelas bahwa ada hirarki aliran dana yang telah disepakati. Kepanikan Hanamsyah yang berlindung di balik Perdes fiktif diduga merupakan imbas dari absennya perlindungan dari dinas induk ketika operasi kotor ini tercium publik.
Rangkaian peristiwa dan pengakuan prematur Kepala Dinas di media massa ini tidak boleh menguap begitu saja menjadi sekadar isu maladministrasi. Konstruksi hukumnya sudah sangat jelas menunjuk pada dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan dalam Jabatan, sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengakuan Zainal Arifin bahwa ada pungutan di luar aturan resmi adalah bukti petunjuk (doorbraak) yang mewah bagi Kejaksaan maupun Kepolisian. Pertanyaannya sekarang: Beranikah Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar sindikat lintah darat berompi birokrat ini, atau akankah hukum kembali tumpul ke atas ketika berhadapan dengan pejabat yang pandai bermain kata? Kita tunggu episode selanjutnya.








































