banner 728x250

Kejari Raba Bima Tunggu Apalagi? Proyek Jagung Erwin Wakil Ketua I DPRD Bima Jadi Pintu Masuk Skandal Pokir Rp60 Miliar

Bima, 20 Oktober 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Bau anyir dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bima kini semakin menyengat. Laporan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) senilai Rp60 Miliar pada 29 Juli lalu bukan lagi sekadar tumpukan kertas; kini, wujudnya mulai terlihat telanjang di depan mata publik.

Pengakuan terbuka dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima (18/10) bahwa Wakil Ketua I DPRD, M. Erwin, secara pribadi mengalokasikan 567 Kg bibit jagung senilai Rp80 juta kepada dua kelompok tani pilihannya di Tambora, adalah alarm kebakaran yang memekakkan telinga.

Ini bukan lagi soal bantuan. Ini adalah konfirmasi telak atas apa yang diteriakkan LBH-PRI berbulan-bulan lalu.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Khairul Munir, secara lugas telah cuci tangan. Ia menegaskan bahwa dinasnya hanyalah pelaksana administrasi. Poin terpenting dari pernyataannya adalah: Dinas tidak bisa intervensi walau sebiji.

Pernyataan itu secara tidak langsung membongkar praktik bobrok yang selama ini tersembunyi. Artinya, seorang legislator, M. Erwin, telah bertindak sebagai eksekutor penuh. Ia yang menunjuk, ia yang menentukan penerima, dan ia yang mengarahkan. Fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan yang melekat padanya telah dilabrak habis, berganti menjadi fungsi eksekutor proyek.

Ini adalah modus operandi yang persis sama dengan yang dilaporkan LBH-PRI. Laporan itu mengungkap bagaimana dana Pokir Rp60 Miliar disalahgunakan untuk proyek-proyek primadona seperti jalan tani dan paving blok yang mudah diatur fee-nya, mengabaikan aspirasi rakyat yang sesungguhnya.

Proyek bibit jagung Erwin senilai Rp80 juta ini mungkin terlihat kecil. Tapi ini adalah Exhibit A. Ini adalah mikrokosmos dari skandal makro Rp60 Miliar.

Publik berhak bertanya, apakah dua kelompok tani itu adalah yang paling membutuhkan di seluruh Tambora? Ataukah mereka hanya yang paling dekat dengan lingkar kekuasaan sang Wakil Ketua? Apakah ini murni aspirasi rakyat, atau jangan-jangan ini adalah aspirasi tim sukses yang dibungkus dengan program pertanian?

Sikap M. Erwin yang belum membalas chat hingga kini hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin ia jelaskan. Seorang pejabat publik yang transparan seharusnya bangga memaparkan program pro-rakyatnya, bukan bungkam seribu bahasa.

Temuan ini adalah momentum emas bagi Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk terjaga dari tidurnya. Laporan LBH-PRI tertanggal 29 Juli 2025 tidak boleh dibiarkan berdebu di laci.

Kasus bibit jagung M. Erwin ini adalah pintu masuk yang sempurna. Ini adalah bukti konkret, saksinya ada (pihak dinas), barangnya ada (bibit jagung), dan alurnya jelas (rekomendasi pribadi Erwin).

Kami mendesak Kejari Raba Bima untuk tidak lagi ragu:

  1. Segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima beserta Kabid Tanaman Pangan untuk membongkar tuntas mekanisme “intervensi” dan rekomendasi Pokir ini.
  2. Segera panggil dan mintakan pertanggungjawaban hukum kepada Wakil Ketua I DPRD Bima, M. Erwin. Selidiki dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan potensi pelanggaran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang secara tegas melarang DPRD bertindak sebagai eksekutor.

Masyarakat Kabupaten Bima sudah terlalu lama disuguhi drama politik yang mengorbankan hak-hak mereka. Uang rakyat yang dikelola lewat Pokir bukanlah dana pribadi anggota dewan yang bisa dibagi-bagi sesuka hati layaknya seorang raja membagi upeti. Ini adalah amanah yang dikhianati. Kejari harus bergerak cepat, atau kepercayaan publik akan mati total.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *