banner 728x250

Bupati Bima Mengambil Tindakan Bodoh Dan Cacat Hukum Soal Hibah IAIN 20,5 Miliar

BIMA, 27 November 2025 || Kawah NTB – Euforia penandatanganan hibah aset senilai Rp20,5 miliar untuk pendirian IAIN Bima antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Kementerian Agama RI seketika berubah menjadi polemik panas. Langkah Bupati Bima, Ady Mahyudi, yang nekat meneken naskah hibah tanpa persetujuan ke DPRD Kabupaten Bima dinilai sebagai blunder fatal yang berpotensi menyeretnya ke ranah pidana.

Kritik pedas dan menohok datang dari Pembina Lembaga Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR NTB), Bung Igen. Aktivis yang dikenal vokal ini tidak main-main dalam merespons langkah Bupati yang dinilainya arogan dan menabrak aturan.

Bung Igen menyebut, tindakan Bupati menyerahkan aset daerah terutama tanah dan bangunan dengan nilai fantastis tanpa persetujuan dewan adalah bukti ketidakpahaman mendasar seorang pemimpin terhadap tata kelola pemerintahan.

“Bupati ini sedang mempertontonkan kebodohan dalam berbirokrasi. Ini aset daerah, nilainya Rp20,5 miliar, bukan barang milik pribadi yang bisa di serahkan semaunya hanya demi pencitraan!” tegas Bung Igen, Kamis (27/11).

Menurut Bung Igen, regulasi di Republik ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah secara tegas mengunci kewenangan kepala daerah. Pemindahtanganan aset, khususnya tanah dan bangunan, atau aset lain yang nilainya di atas Rp 5 miliar, hukumnya wajib mendapat persetujuan DPRD.

“Tanpa palu sidang DPRD, hibah itu cacat hukum! Persetujuan dewan itu syarat mutlak, itu dasar awal legalitas peralihan hak. Kalau Bupati Ady Mahyudi menabrak itu, artinya dia sedang menggali lubang masalah hukum untuk dirinya sendiri,” cecarnya.

Pilar NTB mengingatkan, niat baik mendirikan IAIN tidak boleh dijadikan alasan untuk mengangkangi aturan main. Prosedur hukum, kata Igen, diciptakan untuk menjaga akuntabilitas aset negara, bukan untuk dilangkahi. Ia menilai, memaksakan kehendak dengan mengabaikan fungsi legislatif adalah preseden buruk bagi demokrasi di Bima.

“Jangan karena kejar tayang ingin dianggap berjasa menghadirkan IAIN, lantas aturan ditabrak membabi buta. Akibat hukumnya fatal. Kalau prosedur awal saja sudah cacat, maka produk turunannya bisa dianggap tidak sah/ilegal,” tambahnya.

Bung Igen memperingatkan, jika Bupati tidak segera menarik rem dan memperbaiki prosedur ini dengan melibatkan DPRD Kabupaten Bima, pihaknya tidak akan segan mendorong persoalan ini ke meja hijau.

Ini peringatan keras. Kalau Bupati masih bebal dan merasa benar sendiri, siap-siap saja berhadapan dengan konsekuensi hukum. Masyarakat Bima butuh IAIN, tapi tidak dengan cara-cara bodoh yang melanggar undang-undang, pungkasnya menutup pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *