BIMA, 20 Oktober 2025 || Kawah NTB – Situasi di SMAN 2 Kabupaten Bima kini tengah menjadi sorotan tajam. Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaporkan mengalami kemunduran signifikan, diduga kuat akibat fokus manajemen sekolah yang terpecah. Di saat yang sama, kabut tebal menyelimuti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang diterima redaksi Kawah Ntb dari sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya, menyoroti kondisi KBM yang memprihatinkan.
“Macet proses KBM di sekolah kita ini. Masih banyak guru terlambat masuk,” keluh sumber tersebut. Akibatnya, pengawasan terhadap siswa menjadi lemah dan dikhawatirkan memicu potensi konflik antar pelajar.
Ironisnya, kemunduran produktivitas mengajar ini diduga terjadi karena Kepala SMAN 2 Kabupaten Bima, Hairunsyah, disebut lebih cenderung membicarakan isu politik di lingkungan sekolah ketimbang mengurus manajemen dan efektivitas KBM.
“Tolong Pak PLT (Pelaksana Tugas, merujuk pada Kepala Sekolah) berhenti bicara politik di sekolah. Ayo urus sekolah dulu,” tegas sumber itu.
Transparansi Dana BOS Rp 500 Juta
Masalah tidak berhenti pada KBM. Persoalan yang jauh lebih serius dan berpotensi melanggar hukum adalah dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana BOS periode 2025.
Dengan pagu anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan, publik dan wali murid mempertanyakan alokasi dana tersebut. Hingga kini, belum terlihat adanya pemanfaatan yang signifikan, khususnya di bidang sarana dan prasarana sekolah.
“Belum masalah keuangan yang belum transparan penggunaannya. Dana BOS periode ini belum ada kelihatan di bidang sarananya,” ungkap sumber tersebut.
Kekhawatiran ini sangat beralasan. Dana BOS merupakan uang negara yang peruntukannya diatur secara ketat dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Tolonglah beritahu kami semua, sejauh mana penggunaan yang 500an jutaan itu? Jangan sampai menjadi polemik di kemudian hari. Kita wajib saling mengingatkan agar semua bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
LBH-PRI Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi polemik ini, Koordinator Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), Bung Mhikel, angkat bicara. Menurutnya, sikap abai terhadap transparansi pengelolaan anggaran publik bukanlah pelanggaran ringan.
“Secara hukum, Dana BOS adalah informasi publik yang wajib diumumkan dan diakses oleh masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegas Bung Mhikel saat dihubungi, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa publik, komite sekolah, dan wali murid memiliki hak mutlak untuk mengetahui rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta realisasi penggunaannya.
“Jika pengelolaan dana tersebut ditutup-tutupi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan output-nya, ini membuka celah dugaan penyelewengan. Setiap penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS berpotensi masuk ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bung Mhikel mendesak Kepala SMAN 2 Kabupaten Bima, Hairunsyah, untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan rinci kepada publik mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2025.
“Kami beri peringatan tegas. Jika tuntutan transparansi ini diabaikan, kami dari tidak akan segan-segan untuk menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan ketidakberesan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit investigasi,” pungkas Bung Mhikel.






































