BIMA, 24 November 2025 || Kawah NTB – Aroma busuk dugaan korupsi dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif di Kabupaten Bima akhirnya menyengat tajam. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang menerbitkan surat panggilan massal pada akhir Oktober 2025 ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan tamparan keras bagi wajah pendidikan di daerah ini.
Surat dengan Nomor B-3737/N.2.14/Fo.2/10/2025 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima ini menjadi bukti bahwa penyidik mulai membidik jantung persoalan. Pemanggilan terhadap pengelola 10 PKBM yang tersebar di berbagai kecamatan mulai dari Madapangga hingga Monta mengindikasikan adanya praktik sistematis yang selama ini dibiarkan tumbuh subur.

Sorotan publik kini tertuju tajam pada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Zunaidin. Sebagai pemegang kuasa anggaran dan penanggung jawab utama pendidikan daerah, Zunaidin dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan non-formal yang diduga fiktif bisa lolos verifikasi dan terus menerima kucuran dana negara jika bukan karena adanya pembiaran atau, yang lebih parah, kongkalikong di tingkat elit birokrasi?
Publik tidak butuh sekadar retorika akan kooperatif dari Zunaidin. Masyarakat menuntut jawaban, kemana saja fungsi kontrol dinas selama ini? Jika PKBM tersebut benar fiktif, berarti ada stempel dinas yang meloloskan kebohongan tersebut bertahun-tahun. Zunaidin tidak bisa cuci tangan dan berlindung di balik ketidaktahuan administratif.
Kritik lebih pedas layak diarahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, Mawardin. Sebagai pejabat teknis yang bersentuhan langsung dengan operasional PKBM, posisi Mawardin adalah yang paling krusial.
Mawardin seharusnya menjadi penjaga gawang pertama yang menyaring mana lembaga yang benar-benar mendidik warga dan mana yang hanya menjadi parasit anggaran. Munculnya dugaan korupsi PKBM fiktif ini seolah menelanjangi ketidakmampuan atau ketidakmauan Mawardin dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan. Apakah verifikasi selama ini hanya dilakukan di atas meja dengan prinsip asal bapak senang?
Jika Mawardin tidak mampu mendeteksi keberadaan sekolah fiktif di wilayah kerjanya sendiri, kompetensinya sebagai Kabid patut dipertanyakan secara serius. Alibi kurang tenaga atau wilayah luas sudah basi dan tidak laku dijual di hadapan hukum.
Kejari Bima dijadwalkan memeriksa maraton mulai tanggal 3 hingga 14 November 2025. Nama-nama seperti PKBM Seroja, PKBM Maju Sejahtera, hingga PKBM Fajar Timur kini berada di ujung tanduk. Pemeriksaan ini diharapkan bukan hanya menyentuh operator lapangan, tetapi harus mampu membongkar siapa dalang di balik layar yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Kasus ini adalah ujian integritas bagi Zunaidin dan Mawardin. Jika mereka tidak mampu membuktikan bahwa Dinas Dikpora bersih dari andil dalam skandal ini, maka tidak ada pilihan lain: mundur adalah langkah paling terhormat sebelum hukum yang memaksa mereka berhenti.
Masyarakat Bima kini menunggu. Apakah kasus ini akan tuntas hingga ke akar-akarnya, ataukah hanya akan mengorbankan ikan-ikan kecil sementara paus di birokrasi tetap aman di kursi empuknya? Waktu yang akan menjawab.








































