LBH-PRI Resmi Laporkan 25 Anggota DPRD Kota Bima ke Kejaksaan Dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir

BIMA, 15 Oktober 2025 || Kawah NTB – Babak baru dalam dugaan skandal korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Kota Bima dimulai. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) secara resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Rabu (15/10/2025). Tidak tanggung-tanggung, 25 anggota DPRD Kota Bima periode 2024-2029 dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur LBH-PRI, Bung Imam Muhajir, yang datang didampingi oleh sejumlah pengurus inti, termasuk Pembina LBH-PRI, Bung Igen Prakoso, dan Koordinator Non-Litigasi, Bung Fajar. Kedatangan mereka menandai eskalasi serius dari isu yang sebelumnya telah disuarakan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima.

Direktur LBH-PRI, Bung Imam Muhajir, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai wujud tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, praktik lancung yang diduga dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut telah mencederai amanah dan kepercayaan publik.

Ini bukan sekadar laporan, tetapi sebuah panggilan untuk menegakkan marwah lembaga legislatif di Kota Bima yang seharusnya bersih. Kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang secara masif, di mana anggota dewan yang fungsinya mengawasi, justru turun menjadi pelaksana proyek. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, tegas Imam kepada media kawah di depan Kantor Kejari Raba Bima.

Dalam berkas laporan setebal beberapa halaman itu, LBH-PRI merinci modus operandi yang diduga digunakan para oknum dewan. Di antaranya adalah memecah paket proyek bernilai miliaran rupiah agar bisa melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), serta meminjam bendera atau nama perusahaan kontraktor lain untuk mengelabui administrasi.

Pembina LBH-PRI, Bung Igen Prakoso, menambahkan bahwa praktik ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD menjadi lumpuh total ketika para anggotanya sendiri menjadi pemain dalam proyek-proyek yang bersumber dari uang rakyat.

Bagaimana mungkin mereka bisa mengawasi kualitas pekerjaan jika proyek itu dikendalikan oleh mereka sendiri? Fungsi checks and balances antara legislatif dan eksekutif otomatis mati. Kejaksaan harus berani membongkar praktik ini sampai ke akarnya, karena ini menyangkut kerugian negara dan hilangnya kesempatan bagi para kontraktor profesional untuk bekerja secara adil, ujar Igen dengan nada prihatin.

Sementara itu, Koordinator Non-Litigasi LBH-PRI, Bung Fajar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti awal, termasuk kliping berita pernyataan Gapensi yang pertama kali membongkar isu ini. Ia berharap Kejaksaan Negeri Raba Bima dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait.

Kami telah menyerahkan data awal dan daftar pihak-pihak yang kami anggap mengetahui atau terlibat dalam dugaan ini, mulai dari TAPD, OPD terkait, hingga para kontraktor yang perusahaannya mungkin dipinjam. Bola panas kini ada di tangan Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum, pungkas Fajar.

Dengan diserahkannya laporan ini, publik Kota Bima kini menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang menggerogoti lembaga terhormat DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *