banner 728x250

Proyek Pustu Desa Diha Senilai Rp 522 Juta Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spek

BIMA, 26 September 2025 || Kawah NTB – Pelaksanaan proyek strategis yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Bima kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) menyoroti adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam proyek Pembangunan Baru Pustu di Desa Diha Kecamatan Belo yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 522.400.000 dan dikerjakan oleh CV. Mitra Juang Utama ini terindikasi kuat menggunakan semen yang kualitas dan mereknya tidak lazim digunakan dalam proyek pemerintah, sehingga berpotensi membuka celah praktik korupsi melalui mark-up anggaran.

Pembina LBH-PRI, yang akrab disapa Bung Somad, menyatakan bahwa temuan di lapangan ini bukan sekadar masalah teknis sepele, melainkan sebuah sinyal bahaya adanya praktik lancung yang sistematis.

“Ini bukan soal selera merek, tapi ini soal kepatuhan pada kontrak, kualitas bangunan, dan pertanggungjawaban uang rakyat,” tegas Bung Somad. “Ketika sebuah proyek menggunakan material yang spesifikasinya di bawah standar yang seharusnya, atau menggunakan merek yang harganya jauh lebih murah dari yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka di situlah dugaan mark-up muncul. Selisih harga itu lari ke mana? Ini adalah modus klasik untuk merampok uang negara.”

Menurutnya, setiap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah mengikat para pihak untuk patuh pada spesifikasi teknis yang telah disepakati. “Dalam dokumen kontrak, pasti tercantum jenis dan standar material yang harus digunakan. Penggunaan semen yang berbeda jenis atau kualitasnya adalah bentuk wanprestasi atau cedera janji dari pihak pelaksana (CV. Mitra Juang Utama) terhadap pemberi kerja, dalam hal ini PPK Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Potensi Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-Undang ini secara tegas mengamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. “Penggunaan material yang tidak sesuai standar berisiko mengurangi umur dan kekuatan bangunan. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik yang kelak akan menggunakan fasilitas Pustu tersebut. Ini adalah kegagalan konstruksi yang dapat dipidana,” ujar Bung Somad.

Indikasi Kuat Tindak Pidana Korupsi. Inilah poin paling krusial. Menurut Bung Somad, praktik ini sangat memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Unsur “melawan hukum” terpenuhi karena kontraktor melanggar kontrak dan UU Jasa Konstruksi. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” terpenuhi dari selisih harga material yang dikantongi. Dan unsur “merugikan keuangan negara” sangat jelas, karena negara membayar untuk kualitas A namun hanya menerima kualitas C.

Pasal 3 UU Tipikor: Jika praktik ini diketahui atau bahkan direstui oleh oknum pejabat, maka unsur “penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana” menjadi relevan, yang menyasar pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas.

Bung Somad juga menyoroti lemahnya hingga nihilnya fungsi pengawasan dari CV. Citra Raya Lestari Konsul sebagai konsultan pengawas.

“Apa sebenarnya kerja konsultan pengawas di lapangan? Mereka dibayar dengan uang rakyat untuk memastikan setiap sentimeter pekerjaan sesuai dengan kontrak. Jika material yang datang jelas-jelas berbeda dan mereka diam saja, maka hanya ada dua kemungkinan: mereka tidak kompeten, atau mereka bagian dari persekongkolan jahat ini. Hal yang sama berlaku untuk PPK yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengamankan aset dan anggaran negara,” katanya dengan nada geram.

Berdasarkan temuan ini, LBH-PRI mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

“Jangan tunggu bangunan ini selesai lalu rubuh. Hentikan pekerjaan sementara, uji laboratorium material yang digunakan, dan periksa dokumen RAB serta kontraknya. Bongkar dugaan praktik busuk ini sampai ke akarnya. Jangan sampai Pustu yang seharusnya menjadi simbol pelayanan kesehatan, justru dibangun di atas fondasi korupsi yang rapuh,” tutup Bung Somad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *