PENGHILANGAN BEKAS DARAH DAN RUSAKNYA CCTV DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA SAHRUL AJWARI

Solus Populi Supreme Lex

Bima, 11 Juni 2025, Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang remaja dari Desa Soki  Sahrul Ajwari pada malam lebaran idul adha tertanggal 6 Juni 2025 sekitar jam 00:30 dini hari, semakin menunjukkan indikasi adanya upaya terstruktur untuk menghapus jejak kejahatan. Dua  bukti utama bekas darah dan rekaman CCTV telah lenyap, menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak yang berusaha mengaburkan fakta serta menghilangkan bukti yang bisa memberatkan pelaku.  

Bekas Darah yang Hilang: Menghapus Jejak Brutal Pemukulan terhadap Sahrul Ajwari 

Bekas darah yang ditemukan di lokasi kejadian seharusnya menjadi bukti vital dalam mengungkap kronologi kekerasan terhadap Sahrul Ajwari. Dalam standar penyelidikan kasus pembunuhan, darah korban dapat diperiksa secara forensik untuk menentukan pola serangan, lokasi luka, hingga identitas pelaku melalui analisis DNA.  

Namun, sebelum penyidik sempat melakukan pemeriksaan, bekas darah di depan rumah salah seorang masyarakat tersebut telah dihilangkan, dengan alasan bahwa pemilik rumah tidak tahan melihat darah manusia. Dalih ini tidak bisa diterima secara hukum!  

Jika darah yang berasal dari tubuh Sahrul Ajwari dihapus tanpa izin keluarga korban, maka ini bukan sekadar tindakan pribadi ini bisa dianggap sebagai obstruction of justice, yaitu upaya menghalangi penyidikan hukum!  

CCTV Rusak Tepat Setelah Pembunuhan: Menutupi Kebenaran tentang Detik-Detik Kematian Sahrul Ajwari  

Selain hilangnya bekas darah, kejanggalan lain muncul dari kerusakan mendadak kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. CCTV seharusnya menjadi alat bukti elektronik yang kuat berdasarkan ketentuan UU ITE pada pasal 5 ayat (1), karena dapat menangkap detik-detik terakhir Sahrul Ajwari sebelum ia kehilangan nyawanya.  

Pertanyaan logis yang harus dijawab:  

Apakah rekaman CCTV tersebut merekam saat Sahrul Ajwari diserang?

Mengapa CCTV rusak tepat setelah kejadian pembunuhan berencana?  

Siapa yang memiliki akses untuk mengendalikan sistem CCTV?

Apakah ada upaya serius untuk memperbaiki dan menyelidiki kerusakan tersebut?  

Jika rekaman CCTV benar-benar menangkap peristiwa pembunuhan ini, maka kerusakannya bukan sekadar insiden teknis tetapi indikasi kuat bahwa ada pihak yang tidak ingin kebenaran tentang kematian Sahrul Ajwari terungkap! 

Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Sahrul Ajwari: Aparat Harus Bertindak!  

Ketika dua bukti utama darah Sahrul Ajwari dan rekaman CCTV lenyap hampir bersamaan, dugaan bahwa ada pihak yang berusaha menutupi fakta kejahatan semakin menguat.  

Pasal 221 Ayat (1) KUHP menetapkan bahwa menghilangkan barang bukti secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum, karena berpotensi menghambat penyidikan atau penuntutan.  

Jika CCTV memang merekam kejadian pembunuhan tetapi rekamannya dihilangkan atau dirusak, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan tindakan hukum terkait penghilangan alat bukti dalam perkara pidana.  

Masyarakat Desa Soki menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap kejanggalan ini! Jika aparat hukum tidak segera bertindak untuk mengusut penghilangan bukti ini, maka bukan hanya keadilan bagi Sahrul Ajwari yang direnggut, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum yang semakin runtuh! 

Jangan biarkan bukti-bukti ini terkubur bersama korban keadilan untuk Sahrul Ajwari harus diperjuangkan dengan segala cara! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *