banner 728x250

Pilar NTB Angkat Bicara: Bung Adul Sebut Tafsir Menkum Soal Polisi di Jabatan Sipil Adalah Kudeta Konstitusi Gaya Baru

BIMA, 28 November 2025 || Kawah NTB – Bola panas pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 belum berhenti menggelinding. Setelah analisis hukum progresif yang menelanjangi logika non-retroaktif pemerintah, kini giliran Lembaga Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Pilar NTB) yang turun gunung.

Ketua Bidang Propaganda Pilar NTB, Bung Adul, melontarkan kritik pedas yang menyoroti sisi fundamental ketatanegaraan. Ia menilai sikap Menteri Hukum (Menkum) yang ngotot mempertahankan perwira Polri aktif di jabatan sipil saat ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan sebuah ancaman serius bagi arsitektur negara hukum Indonesia.

Ditemui di markas Pilar NTB, Kamis (27/11), Bung Adul menyebut manuver pemerintah ini sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip Checks and Balances.

“Apa yang dipertontonkan Menkum ini berbahaya. Dalam tata negara, putusan MK itu final dan mengikat sebagai penafsir tunggal konstitusi. Ketika Eksekutif (Pemerintah) mencari celah untuk mengakali putusan Yudikatif (MK) demi melanggengkan kekuasaan polisi di ranah sipil, itu sama saja sedang melakukan kudeta konstitusi secara halus,” ujar Bung Adul dengan nada tinggi.

Bung Adul menyoroti bahwa roh dari Reformasi 1998 adalah pemisahan tegas antara fungsi pertahanan-keamanan dengan fungsi sipil-birokrasi. Masuknya kembali, atau dipertahankannya polisi aktif di pos kementerian, menurutnya adalah pengkhianatan sejarah yang merusak tatanan sipil.

“Kita jangan pura-pura lupa sejarah. Dulu kita berdarah-darah menghapus Dwifungsi ABRI. Sekarang, atas nama kebutuhan organisasi atau masa transisi, kita membiarkan varian baru dwifungsi tumbuh subur. Ini cacat logika bernegara. Polisi itu pemegang senjata, penegak hukum. Jika pemegang senjata juga merangkap sebagai pembuat kebijakan publik di kursi sipil, maka potensi abuse of power tidak bisa dihindarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis yang dikenal vokal ini membedah kerusakan sistemik yang timbul akibat tafsir pemerintah tersebut. Menurutnya, membiarkan pelanggaran konstitusi berlanjut meski hanya sehari, meruntuhkan wibawa negara.

Ia menganalogikan situasi ini dengan kerusakan fondasi rumah. Jika MK sudah menyatakan tiang tersebut keropos (inkonstitusional), namun pemerintah tetap membiarkannya berdiri dengan alasan sudah terlanjur dibangun, maka tinggal menunggu waktu rumah besar bernama Indonesia itu rubuh.

“Tafsir Menkum yang seolah melindungi pejabat lama itu merusak hierarki perundang-undangan. Tidak ada diskresi menteri yang boleh melampaui perintah Undang-Undang Dasar. Jika MK bilang itu inkonstitusional, maka detik itu juga legitimasi etis pejabat tersebut gugur. Mempertahankan mereka adalah bentuk pembangkangan negara terhadap hukum dasarnya sendiri,” tambah Bung Adul.

Pilar NTB memperingatkan pemerintah pusat agar tidak bermain api dengan logika hukum. Bung Adul menegaskan bahwa rakyat di daerah tidak buta terhadap permainan elit di Jakarta.

“Jangan anggap ini masalah sepele. Ini soal marwah konstitusi. Jika hari ini putusan MK bisa diakali dengan dalih tidak berlaku surut untuk melanggengkan jabatan, besok-besok akan ada pelanggaran konstitusi lain yang dimaafkan dengan alasan serupa. Stop sponsori pelanggaran konstitusi, tarik mundur semua polisi aktif dari jabatan sipil sekarang juga,” pungkasnya menutup pembicaraan.

Pernyataan keras dari Pilar NTB ini menambah daftar panjang elemen sipil yang mendesak pemerintah segera mengeksekusi putusan MK tanpa tawar-menawar, demi menjaga kemurnian supremasi sipil di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *