Soal Modus Penyalahgunaan Pokir Erwin Wakil Ketua I DPRD Bima, Apakah Kabid Khairul Munir Lupa Pernyataan Sendiri di Media Bima Kini?

Bima, 25 Oktober 2025 || Kawah NTB – Upaya cuci tangan yang dilakukan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Khairul Munir, melalui media lain (24/10) soal skandal Pokir jagung M. Erwin, justru membuka borok yang lebih besar. Alih-alih mengklarifikasi, bantahan tersebut malah terkesan panik dan membenturkan pernyataannya sendiri.

Masyarakat Kabupaten Bima kini disuguhi dua versi Kepala Bidang Tanaman Pangan, Khairul Munir yang saling bertentangan.

Versi Pertama (Media Bima Kini, 18 Oktober 2025): Khairul Munir dengan lantang dan tegas menyatakan bahwa dinasnya hanya pelaksana administrasi. Poin krusialnya adalah “Dinas tidak bisa intervensi walau sebiji.” Pernyataan ini adalah pengakuan jujur bahwa penentuan penerima 567 Kg bibit jagung itu murni di tangan Erwin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima.

http://2 Kelompok Tani Rekomendasi Erwin dapat 567 Kg Bibit Jagung di Dinas Pertanian ☞ https://www.bimakini.com/2025/10/2-kelompok-tani-rekomendasi-erwin-dapat-567-kg-bibit-jagung-di-dinas-pertanian/

Versi Kedua (Media Lain, 24 Oktober 2025): Tiba-tiba, Khairul Munir mengubah narasinya. Ia kini berkilah bahwa Proses pembagian kan oleh dinas, dan menuduh Kawah NTB gagal paham mekanisme.

https://portalmadani.com/tidak-terima-namanya-diseret-kabid-tanaman-pangan-dinas-pertanian-dan-perkebunan-kab-bima-nilai-berita-kawah-ntb-terlalu-tendensius/?fbclid=IwdGRzaANocsJjbGNrA2hyj2V4dG4DYWVtAjExAAEeSjuzOTM14WVo1XHCui8ezaE0JAjFc5wt1iXxuqINk7y54KPEH7N1j4NWsOM_aem_ArXo6RpZjJY8CflrbPcMxA&sfnsn=wiwspwa

Pertanyaannya sederhana, Khairul Munir mana yang sedang berkata jujur? Apakah Khairul Munir yang menyatakan dengan lantang dan jujur melalui media Bima Kini tertanggal 18 Oktober 2025 yang dengan tegas mengaku tak bisa intervensi, atau Khairul Munir yang tiba-tiba berkata dengan nafas pendek melalui media lain tanggal 24 Oktober 2025 mengklaim pembagian sudah sesuai mekanisme dinas?

Pernyataan Munir yang membantah bahwa Pokir dikerjakan langsung oleh anggota dewan adalah upaya dangkal untuk mengaburkan masalah.

Kawah NTB tidak pernah menuduh M. Erwin atau Khairul Munir turun memikul sendiri karung bibit jagung itu ke Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Itu tuduhan konyol.

Substansi masalahnya, yang tampaknya sengaja tidak ingin dipahami oleh pihak-pihak terkait, adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam alur Pokir yang dilakukan oleh Erwin Wakil ketua I DPRD Kabupaten Bima. 

Mari kita ajarkan alurnya:

Pokir Bukan Uang Pribadi: Pokir adalah uang rakyat yang dititipkan melalui DPRD untuk program pro-rakyat, BUKAN dana pribadi anggota dewan yang bisa dibagi-bagi sesuka hati oleh Erwin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima.

Fungsi DPRD: DPRD memiliki fungsi budgeting (penganggaran) dan controlling (pengawasan). Erwin itu sebagai DPRD bukan EKSEKUTOR proyek.

Mekanisme Hukumnya: Seharusnya, Erwin mengusulkan program (Aspirasi). Dinas Pertanian Lah yang WAJIB melakukan verifikasi lapangan, siapa yang butuh? Di mana lokasinya? Apakah proposalnya valid?

Apa yang Terjadi? Yang terjadi adalah intervensi. Kabid Khairul Munir sendiri sudah mengaku melalui media Bima Kini (18/10/2025) tidak bisa intervensi sebiji pun pokir dari Erwin Wakil Ketua I DPRD Bima.

Inilah kenakalan Pokir yang sesungguhnya. Bukan soal siapa yang menyerahkan bibit secara seremonial, tapi siapa yang MENUNJUK penerimanya. Ketika seorang anggota dewan (Erwin Wakil Ketua I DPRD Bima), secara pribadi menunjuk siapa yang dapat, di situlah letak konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. 

Dalih proposal yang kini dimunculkan Khairul Munir juga rapuh. Apakah proposal itu hasil verifikasi dinas, atau sekadar stempel administrasi atas daftar nama yang sudah disodorkan oleh Erwin? Pengakuan Khairul Munir sebelumnya melalui media Bima Kini sudah menjawab: itu hasil penunjukan Erwin sendiri.

Menuduh berita Kawah NTB tendensius adalah taktik basi. Kawah NTB justru konsisten mengawal laporan LBH-PRI senilai Rp60 Miliar mengenai 45 DPRD Kabupaten Bima yang diduga menyalahgunakan dana pokir, di mana kasus pokir jagung Erwin senilai Rp80 juta ini hanyalah puncak gunung esnya.

Yang tendensius adalah media yang memuat bantahan kontradiktif tanpa mengkonfrontasikan dengan fakta pernyataan Kabid Khairul Munir sebelumnya di media Bima Kini pada tanggal 18 Oktober 2025.

Kini, bola panas tidak lagi di tangan Kawah NTB. Sikap inkonsisten dan pernyataan yang saling bertabrakan dari Khairul Munir justru semakin memperkuat urgensi bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk segera terjun.

Kami mendesak Kejari Raba Bima untuk tidak terpengaruh oleh drama bantah-membantah di media. Panggil Khairul Munir dan M. Erwin. Periksa alur dokumennya.

Publik tidak butuh klarifikasi yang membingungkan. Publik butuh proses hukum yang tegas untuk membongkar dugaan skandal Pokir ini sampai ke akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *