banner 728x250

Kasus Kematian Sahrul Ajwari Bukan Lagi Urusan Daerah: Penyidik Polres Bima Dikecam di Level Nasional

Bima, 30 Juni 2025  Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Isu kematian tragis Sahrul Ajwari terus meluas dan kini menembus batas lokal menjadi sorotan nasional. Setelah pernyataan keras dari Wasekjen PB HMI, Bogim, kini giliran advokat Imam Muhajir, S.H., M.H. yang menyampaikan pandangan mendalam mengenai lambannya respons aparat dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Imam menilai bahwa ketidaktanggapan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang lebih dalam dalam tubuh penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya kepada tim redaksi Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum NTB, Imam Muhajir menekankan bahwa kematian Sahrul bukanlah lagi sekadar kasus lokal yang cukup diselesaikan dengan retorika prosedural. “Perhatian publik nasional sudah hadir. Suara gerakan mahasiswa dari pusat telah berbicara, dan kejanggalan-kejanggalan hukum ini tidak bisa lagi ditutup dengan alasan teknis,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa keikutsertaan PB HMI, salah satu organisasi mahasiswa terbesar dan tertua di Indonesia, dalam mengkritisi kinerja Penyidik Sat Reskrim Polres Bima menandakan secara jelas bahwa perkara ini telah berubah menjadi isu nasional. Menurut Imam, ketika institusi mahasiswa tingkat pusat telah ikut turun tangan, hal itu merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak lagi mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada struktur lokal semata.

“Ini bukan hanya tentang keadilan bagi Sahrul Ajwari, ini tentang bagaimana institusi hukum memperlakukan nyawa manusia berdasarkan posisi sosialnya. Jika polisi masih memosisikan perkara ini sekadar insiden kecil di daerah, maka mereka sedang menutup mata terhadap gelombang kepercayaan masyarakat yang semakin merosot,” ujar Imam.

Imam juga memperingatkan agar Penyidik Sat Reskrim Polres Bima tidak lagi bersikap pasif. Menurutnya, seluruh parameter formil untuk naik ke tahap penyidikan telah tersedia dan jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, akan menciptakan preseden buruk yang merusak legitimasi hukum di mata publik.

“Ketika aktivis dari Jakarta berbicara, ketika organisasi nasional bersuara, artinya Polres Bima tidak lagi hanya berhadapan dengan satu keluarga korban, tetapi dengan publik yang menuntut akuntabilitas,” lanjut Imam.

Ia menegaskan kembali bahwa tugas penegak hukum bukan hanya memastikan prosedur berjalan, tetapi juga merespons kegentingan keadilan dalam ruang sosial. Dalam konteks ini, diamnya proses hukum atas kematian Sahrul justru memperlihatkan bahwa sistem belum siap menghadapi sorotan keadilan yang bersumber dari masyarakat biasa.

“Jika perkara ini dibiarkan stagnan, maka bukan hanya keadilan Sahrul yang dikubur, tapi juga kepercayaan bangsa ini terhadap hukum,” pungkasnya.