BIMA, 25 April 2026 || Kawah NTB – Lelang jabatan (Open Bidding) di tubuh Pemerintah Kabupaten Bima kini tak lebih dari sekadar sirkus birokrasi beraroma amis. Pelantikan pejabat eselon II pada Sabtu malam (18/4/2026) pukul 20.00 WITA, yang dilakukan di luar jam kerja layaknya transaksi pasar gelap, sukses melahirkan seorang anak haram peraturan perundang-undangan di pucuk pimpinan Dinas Kesehatan.
Sosok itu adalah Nurul Wahyuti, SE., ME. seorang sarjana ekonomi murni yang secara ajaib didapuk oleh Bupati Ady Mahyudi sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Namun, skandal ini menjadi semakin menjijikkan dan merupakan penghinaan total terhadap akal sehat publik jika kita melihat siapa yang dengan sengaja disingkirkan dan dikalahkan demi memuluskan jalan sang ekonom.
Dokumen formasi hasil seleksi yang bocor ke publik menunjukkan fakta yang membuat tenaga medis mengelus dada. Di dalam bursa kandidat tersebut, bercokol nama-nama profesional yang rekam jejak, kompetensi, dan ijazahnya murni berdarah kesehatan. Sebut saja drg. H. Ihsan, MPH, yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Kabupaten Bima, dan Ashadi, SKM, M.H.Kes, sosok yang memegang kendali sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Pertanyaan besarnya, dengan standar waras macam apa seorang Nurul Wahyuti, yang sehari-hari berkutat dengan kurva ekonomi dan akuntansi, bisa mengalahkan seorang Direktur Rumah Sakit dan seorang Master Hukum Kesehatan dalam uji kompetensi memimpin Dinas Kesehatan?!
Ini bukan lagi soal percepatan kinerja seperti dalih murahan yang dilemparkan Bupati Ady Mahyudi untuk menutupi pelantikan malam buta tersebut. Ini adalah pembantaian meritokrasi secara sadar! Menyingkirkan drg. Ihsan dan Ashadi dua figur yang secara de facto dan de jure paling kompatibel serta memenuhi syarat mutlak Permenkes No. 49 Tahun 2016 hanya untuk menempatkan seorang ekonom di kursi Kadis Kesehatan, adalah bukti terang benderang bahwa posisi ini telah dilacurkan demi kepentingan di luar urusan nyawa dan kesehatan rakyat.
Disingkirkannya drg. Ihsan dan Ashadi demi meloloskan Nurul Wahyuti adalah tragedi birokrasi paling memalukan dalam sejarah Kabupaten Bima. Ini membuktikan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) dan Bupati tidak sedang mencari pemikir klinis atau manajer wabah, melainkan sedang mencari ‘kasir’ yang bisa diatur untuk mengamankan triliunan rupiah uang proyek di Dinas Kesehatan. Pelantikan malam hari itu hanyalah kedok untuk menyembunyikan wajah cacat hukum dari SK Nomor 821.2/285/07.2 Tahun 2026!.
Kehadiran Nurul Wahyuti di kursi Kadis Kesehatan bukan sekadar maladministrasi; posisinya adalah pelecehan bagi kehormatan jas putih tenaga medis. Bagaimana mungkin para dokter bedah, epidemiolog, dan ahli gizi di Kabupaten Bima harus melaporkan pertanggungjawaban medis mereka kepada seseorang yang sama sekali buta huruf soal ilmu kedokteran?
KemenPAN-RB, KASN, dan PTUN harus segera diseret masuk ke bumi Maja Labo Dahu untuk membatalkan SK Anak Haram peraturan perundang-undangan ini. Karena jika seorang sarjana ekonomi dibiarkan menyetir nyawa ribuan pasien di Bima, maka Bupati Ady Mahyudi sama saja sedang menggali kuburan massal bagi kualitas kesehatan rakyatnya sendiri!








































