banner 728x250

Rafidin DPRD Dan Agussalim Inspektorat Jadikan Bupati Bima Tumbal Politik Utama Dalam Kasus Sekda

BIMA, 10 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Genderang perang politik di Kabupaten Bima telah ditabuh ke level yang paling mengkhawatirkan. Praktisi hukum dari LBH-PRI, Ahmad Erik, yang akrab disapa Bung Erik, mengeluarkan analisa tajamnya terkait manuver teranyar dalam drama kasus Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, isu ini telah bermutasi dari sekadar pertarungan antara legislatif dan seorang pejabat, menjadi sebuah operasi politik tingkat tinggi yang bertujuan menjadikan Bupati Bima sebagai tumbal utama.
“Kita tidak lagi bicara soal kasus kalender. Itu hanya casus belli, alasan untuk memulai perang. Papan catur sesungguhnya kini telah terlihat jelas. Targetnya bukan lagi Sekda semata, melainkan mengunci dan menumbalkan sang ‘Raja’, yaitu Bupati Bima,” tegas Bung Erik dalam analisisnya, Minggu (10/8/2025).
Bung Erik memaparkan sebuah pembacaan strategi perang yang matang, di mana Bupati kini secara sistematis digiring masuk ke dalam “Kill Box” atau zona mematikan oleh dua kekuatan yang bergerak simultan.
Taktik Penjepitan Maut (Pincer Movement): Rafidin & Inspektorat
Menurut Bung Erik, apa yang sedang terjadi adalah sebuah manuver penjepitan klasik. Dua kekuatan, dari dua sayap yang berbeda, bergerak serentak untuk menyudutkan satu target: Bupati.
Sayap Penyerang Luar (Kekuatan Legislatif – Rafidin): “Rafidin bertindak sebagai pasukan penggempur dari luar benteng,” jelas Erik. “Dengan terus menerus menggaungkan narasi ‘Saya Punya Bukti LHP’ di ruang publik, ia menciptakan tekanan eksternal yang masif. Ia membangun persepsi bahwa ada kejahatan yang ditutupi dan mendesak Bupati untuk bertindak. Ia adalah artileri yang membombardir opini publik tanpa henti.”
Sayap Penyerang Dalam (Kekuatan Birokrasi – Kepala Inspektorat): Di sisi lain, Kepala Inspektorat Agus Salim menjadi pasukan penyusup dari dalam. “Manuver Kepala Inspektorat adalah langkah paling brilian sekaligus mematikan,” papar Erik. “Dengan menyatakan data LHP kasus Sekda aman dan sudah diserahkan ke Bupati, ia secara efektif memasang ranjau di dalam istana. Pesannya jelas: ‘Bola panas ada di tangan Anda, Bupati. Saya sudah melakukan tugas saya, sekarang tanggung jawab ada pada Anda’.”
Kombinasi dua serangan ini, menurut Bung Erik, menciptakan situasi checkmate atau skakmat bagi Bupati.
Bupati di Zona Mematikan: Tumbal Sempurna
Bung Erik menguraikan bahwa manuver ini dengan cerdik menjadikan Bupati sebagai korban tak terelakkan, apa pun langkah yang diambilnya.
Jika Bupati Menindak Sekda: “Jika Bupati menonaktifkan atau memberi sanksi kepada Sekda berdasarkan ‘bola panas’ tersebut, maka ia secara langsung mengonfirmasi narasi Rafidin. Kemenangan politik jatuh ke tangan Rafidin, dan Bupati akan terlihat sebagai pemimpin yang lemah, mudah didikte, dan mengorbankan bawahannya sendiri di bawah tekanan,” analisisnya.
Jika Bupati Tidak Menindak Sekda (Diam): “Pilihan ini lebih buruk. Bupati akan dituduh melindungi pejabat yang diduga bermasalah, melawan hasil pemeriksaan dari Inspektoratnya sendiri, dan secara terbuka melakukan pembiaran. Ia akan menjadi sasaran tembak publik dan legislatif karena dianggap mengabaikan tuntutan keadilan. Kredibilitasnya sebagai pemimpin akan hancur.”
Dalam skenario ini, Kepala Inspektorat menjadi pihak yang paling diuntungkan. Ia berhasil membersihkan namanya dari potensi kelalaian akibat kebakaran kantor dan mengalihkan seluruh sorotan ke atasannya. Sementara Rafidin berhasil membuktikan dirinya sebagai kekuatan politik yang mampu menekan eksekutif tertinggi.
“Keduanya, sadar atau tidak, telah berkolaborasi menjadikan ‘Raja’ sebagai tumbal pertama untuk mencapai tujuan masing-masing,” imbuh Bung Erik. “Kasus Sekda hanyalah pion yang dikorbankan untuk membuka jalan menyerang Raja. Ini bukan lagi soal penegakan hukum, ini adalah perebutan pengaruh dengan mengorbankan stabilitas pemerintahan.”
Jalan Keluar: Hancurkan Papan Catur Mereka
Menutup analisisnya, Bung Erik menegaskan bahwa satu-satunya cara bagi Bupati untuk keluar dari “Kill Box” ini adalah dengan tidak memainkan permainan yang telah mereka siapkan.
“Jangan bergerak ke kiri atau ke kanan sesuai keinginan mereka. Bupati harus membalikkan papan catur itu sendiri,” serunya. “Caranya? Transparansi total. Ambil ‘bola panas’ itu dan jangan menyimpannya, tapi lemparkan ke arena yang netral dan paling ditakuti oleh para pemain drama politik: ranah hukum yang sesungguhnya.”
LBH-PRI mendesak agar Bupati Bima segera menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disebut-sebut telah berada di tangannya itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Biarkan APH yang menguji validitas LHP tersebut. Langkah ini akan membongkar semua kartu. Apakah LHP itu memang bukti kuat seperti klaim Rafidin, atau hanya laporan biasa yang dipolitisasi. Ini akan menguji integritas semua pihak, termasuk Kepala Inspektorat, dan membebaskan Bupati dari jebakan pembiaran atau tuduhan melindungi. Ini bukan lagi soal menyelamatkan Sekda, tapi menyelamatkan marwah institusi Bupati dari sandera politik,” pungkas Bung Erik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *