BIMA, 1 Mei 2026 || Kawah NTB – Proses lelang jabatan (Open Bidding) di tubuh Pemerintah Kabupaten Bima kini menuai sorotan tajam dan memicu kemarahan publik. Pelantikan pejabat eselon II yang digelar layaknya transaksi rahasia pada Sabtu malam (18/4/2026) pukul 20.00 WITA, telah melahirkan preseden paling buruk dalam sejarah birokrasi Bima. Keputusan ini dinilai mencederai akal sehat dan menabrak aturan kompetensi demi meloloskan satu nama: Nurul Wahyuti.
Pakar Medis Disingkirkan demi Ekonom
Keputusan menunjuk Nurul Wahyuti, S.E., M.E., yang merupakan seorang sarjana ekonomi murni, sebagai Kepala Dinas Kesehatan adalah sebuah anomali birokrasi yang brutal. Keputusan ini secara terang-terangan menabrak standar kompetensi yang diamanatkan dalam regulasi kesehatan, khususnya Permenkes No. 49 Tahun 2016.
Berdasarkan dokumen formasi hasil seleksi yang bocor ke publik, kandidat dengan latar belakang medis murni dan rekam jejak mumpuni justru sengaja disingkirkan. Nama-nama profesional seperti drg. H. Ihsan, M.P.H., (Direktur RSUD Kabupaten Bima), dan Ashadi, S.K.M., M.H.Kes, (Kabid Pelayanan Kesehatan), secara tak masuk akal dikalahkan dalam uji kompetensi oleh Nurul Wahyuti yang sehari-hari berkutat di bidang kurva ekonomi dan akuntansi.
Tiga Aktor Utama yang Harus Diseret untuk Bertanggung Jawab
Pembantaian sistem meritokrasi ini adalah tragedi yang disengaja. Publik dan tenaga medis kini menuntut transparansi dan pertanggungjawaban mutlak dari tiga arsitek utama di balik pelantikan malam buta ini:
Sekretaris Daerah Ade Linggi Ardi selaku Ketua Pansel:
Sebagai Ketua Panitia Seleksi, Sekda harus berani menatap mata publik dan menjelaskan: dengan instrumen waras macam apa Pansel meloloskan kandidat tanpa latar belakang medis untuk memimpin sektor nyawa manusia? Lolosnya Nurul Wahyuti memunculkan kecurigaan keras bahwa Pansel tidak sedang mencari pemikir klinis atau manajer wabah, melainkan sedang menyeleksi figur “kasir” yang bisa dikendalikan.
Plt. Kepala BKD Syahrul:
Sebagai pintu gerbang administrasi kepegawaian, BKD seharusnya menjadi filter yang mengkaji kesesuaian formasi dengan rekam jejak kandidat. Lolosnya administrasi penunjukan ini menempatkan BKD Bima di bawah kendali Syahrul tak lebih dari sekadar stempel yang memuluskan skandal pelantikan tersebut.
Bupati Bima Ady Mahyudi:
Dalih percepatan kinerja yang dilontarkan Bupati Ady Mahyudi untuk menutupi pelantikan akhir pekan tersebut adalah alasan murahan yang menghina logika publik. Menyingkirkan drg. Ihsan dan Ashadi dua figur yang secara de facto dan de jure paling kompatibel hanya untuk memaksakan seorang ekonom di kursi Kadis Kesehatan adalah bukti telanjang bahwa posisi vital ini telah dipolitisasi.
Pelecehan Terhadap Kehormatan Profesi Medis
Kehadiran Nurul Wahyuti di kursi Kadis Kesehatan bukan sekadar maladministrasi; posisinya adalah pelecehan fatal bagi kehormatan jas putih tenaga medis di Kabupaten Bima. Bagaimana mungkin para dokter bedah, epidemiolog, dan ahli gizi harus melaporkan pertanggungjawaban medis dan penanganan wabah kepada seseorang yang buta huruf soal ilmu kedokteran?
Kementerian PAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus segera diseret masuk ke bumi Maja Labo Dahu untuk mengusut dan membatalkan SK Nomor 821.2/285/07.2 Tahun 2026 yang dinilai cacat prosedur ini. Jika seorang sarjana ekonomi dibiarkan menyetir arah kebijakan kesehatan, maka Bupati Ady Mahyudi dan jajarannya sama saja sedang menggali jurang kehancuran bagi kualitas kesehatan rakyat Bima!








































