BIMA, 16 Juni 2026 || Kawah NTB – Dana Desa dan BUMDes sejatinya adalah urat nadi pembangunan ekonomi di tingkat akar rumput. Dana ini adalah amanat dari uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi dan keadilan. Namun, apa yang terjadi di Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, justru mencoreng esensi dari tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Masyarakat kini disuguhkan dengan aroma tak sedap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah langsung pada dua pucuk pimpinan desa, Kepala Desa Ardiansyah dan Sekretaris Desa Mustamin.
Kritik tajam harus dilayangkan terhadap pola manajemen administrasi Desa Soki yang diduga berjalan tanpa arah yang benar. Laporan mengenai pengadaan sepeda motor pada tahun anggaran 2024 oleh Sekretaris Desa, Mustamin, adalah contoh nyata dari potensi kebobrokan administratif. Jika benar pengadaan ini dilakukan tanpa dokumen pendukung, mekanisme yang jelas, serta abai terhadap perbandingan harga, maka ini bukan sekadar kelalaian operasional ini adalah pengkhianatan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan keuangan negara. Mustamin harus bisa menjelaskan kepada publik, ke mana larinya prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang tersebut?
Lebih jauh lagi, sorotan tajam tak bisa lepas dari Kepala Desa, Ardiansyah. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa, Ardiansyah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas Dana BUMDes. Dugaan penyimpangan dana BUMDes pada periode 2024–2025 untuk kepentingan pribadi, yang disebut-sebut menyeret namanya, adalah sebuah tamparan keras bagi masyarakat Desa Soki. BUMDes didirikan untuk menyejahterakan warga, bukan untuk dijadikan sapi perah bagi oknum yang duduk di kursi kekuasaan.
Masyarakat Desa Soki berhak marah dan menuntut transparansi. Tindakan tutup mata terhadap dugaan ini sama dengan membiarkan virus korupsi menggerogoti masa depan desa. Pembenaran apa pun tidak akan laku jika data dan fakta lapangan menunjukkan adanya penyelewengan.
Oleh karena itu, kritik ini sekaligus menjadi desakan keras kepada Inspektorat Kabupaten Bima dan aparat penegak hukum, khususnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera turun gunung. Audit menyeluruh terhadap aliran Dana Desa dan BUMDes.
Masyarakat menuntut keadilan. Jika bersih, buktikan secara transparan di hadapan hukum dan publik. Namun jika dugaan pelanggaran wewenang dan penyalahgunaan uang rakyat ini terbukti benar, maka hukum harus ditegakkan setajam-tajamnya. Desa Soki bukan milik segelintir elit, dan uang rakyat tidak boleh menguap demi kepentingan pribadi. Saatnya akuntabilitas ditegakkan tanpa pandang bulu.








































