banner 728x250

Sidang Etik Adalah Bab Awal: Keadilan Arumi Harus Diakhiri Dengan Proses Pidana

Bima, 27 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Sementara panggung megah sidang etik kedokteran sedang disiapkan dengan segala kemegahannya, sebuah kesalahpahaman fatal tengah sengaja direkayasa dan disebarkan ke publik: seolah-olah putusan dari majelis kehormatan profesi adalah vonis akhir yang akan menutup buku tragedi Arumi. Ini adalah strategi paling kuno dalam manual pertahanan institusi: mengalihkan fokus dari arena pertarungan sesungguhnya ke sebuah pertunjukan eksklusif di panggung internal.

Mari kita perjelas satu hal secara gamblang: putusan etik, apapun hasilnya nanti, tidak memiliki kekuatan untuk menganulir, mengurangi, atau bahkan menyentuh potensi pidana yang melekat pada kasus ini. Sidang etik adalah urusan rumah tangga profesi. Ia seperti rapat keluarga para ksatria berbaju putih untuk menentukan apakah salah satu anggotanya telah melanggar aturan main internal mereka. Sanksinya pun bersifat internal: teguran, skorsing, atau paling berat, pencabutan izin praktik. Ia berfokus pada “prosedur”, bukan pada “akibat” yang menimpa orang di luar lingkaran mereka.

Namun, hilangnya tangan Arumi bukanlah sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah sebuah peristiwa hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketika kelalaian (culpa) seorang profesional menyebabkan orang lain menderita luka berat atau cacat permanen, maka benteng pertahanan “SOP” dan “kode etik” itu runtuh seketika. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, memiliki kewajiban untuk masuk dan bertanya: adakah unsur pidana dalam tragedi ini?

Pertanyaan di pengadilan pidana nantinya tidak akan serumit dan se-eksklusif di sidang etik. Pertanyaannya akan jauh lebih membumi dan brutal dalam kejujurannya:

  • Apakah tindakan atau pembiaran yang dilakukan oleh tenaga medis menjadi penyebab langsung hilangnya tangan Arumi?
  • Apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam tindakan atau pembiaran tersebut?
  • Apakah akibatnya adalah luka berat atau kecacatan seumur hidup bagi korban?

Jika jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini mengarah pada “ya”, maka tidak ada satu pun putusan etik di dunia bahkan jika menyatakan sang dokter adalah “Malaikat Penolong” yang mampu melindunginya dari jerat hukum pidana. Mengatakan bahwa masalah ini cukup diselesaikan di ranah etik sama saja dengan mengatakan bahwa seorang sopir yang ugal-ugalan hingga menewaskan pejalan kaki cukup dihukum oleh komunitas sopir bus, tanpa perlu campur tangan polisi. Sebuah logika yang absurd dan berbahaya.

Saat ini, kita sedang menyaksikan sebuah upaya pembelokan narasi secara masif. Tim kuasa hukum dan humas rumah sakit ingin publik dan keluarga korban merasa puas dengan “drama” sidang etik. Mereka berharap, setelah drama itu usai dengan vonis “pelanggaran ringan” atau bahkan “tidak ada pelanggaran”, energi publik untuk menuntut keadilan pidana akan habis. Ini adalah strategi menguras emosi, membuang waktu, dan menormalisasi tragedi.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum polisi dan jaksa—tidak boleh terpengaruh oleh sandiwara panggung sebelah. Penyelidikan pidana harus berjalan secara independen, paralel, dan tanpa ragu. Sebab, di ujung proses ini, ada dua keadilan yang dipertaruhkan. Keadilan versi profesi, yang mungkin hanya berujung pada selembar surat teguran. Dan Keadilan versi negara untuk warganya, yang berbicara tentang ganti rugi, pertanggungjawaban, dan penjara.

Putusan etik mungkin hanya akan menggores reputasi. Tetapi vonis pidana akan mengukir keadilan sejati bagi tangan kecil yang telah hilang selamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *