Bima, 28 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di balik tabir duka kematian Sahrul Ajwari, sebuah pertanyaan fundamental tentang hukum dan tatanan sosial di Bima kini mengemuka dengan paksa: bukankah tindakan mengabaikan atau sengaja mengubur sebuah kejahatan, pada hakikatnya, adalah sebuah kejahatan itu sendiri? Lebih dari itu, bukankah sikap ini sama saja dengan membuka gerbang dan memperpanjang antrean bagi barisan kejahatan-kejahatan baru yang akan datang?
Jawaban dari pertanyaan retoris ini, sayangnya, adalah “iya”. Apa yang dipertontonkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima dalam kasus ini bukanlah sekadar sebuah kegagalan prosedural. Ini adalah sebuah operasi pembongkaran fondasi utama penegakan hukum: efek jera (deterrence effect). Dengan membiarkan bukti krusial lenyap dan pelaku utama tak tersentuh, mereka secara aktif telah meruntuhkan pilar tersebut.
Mekanisme Regenerasi Kejahatan
Mari kita bedah bagaimana pengabaian satu kasus besar seperti ini secara sistematis “memperpanjang barisan kejahatan”:
- Memberi Lisensi pada Calon Pelaku: Setiap calon penjahat mulai dari begal, perampok, hingga pembunuh bayaran selalu membuat kalkulasi risiko. Risiko terbesar bagi mereka adalah kepastian untuk ditangkap dan dihukum. Ketika Sat Reskrim Polres Bima seolah memberi sinyal bahwa kasus kematian dengan saksi dan potensi bukti CCTV saja bisa “didinginkan”, maka kalkulasi risiko itu langsung anjlok. Pesan yang mereka kirim adalah: “Di Bima, Anda punya peluang besar untuk lolos.” Ini adalah lisensi tak tertulis yang sangat berharga bagi mereka yang berada di barisan antrean untuk melakukan kejahatan berikutnya.
- Menurunkan Standar Moralitas Publik: Hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik dan menetapkan standar moralitas kolektif. Ketika institusi hukum sendiri yang mengabaikan kejahatan paling serius (pembunuhan), maka standar moralitas di masyarakat akan ikut tergerus. Masyarakat akan berpikir, “Jika aparat saja tidak peduli dengan nyawa manusia, mengapa saya harus peduli dengan aturan sepele seperti tidak menyerobot antrean atau tidak melakukan pungli?” Pengabaian ini menciptakan efek domino erosi moral yang dimulai dari atas.
- Menciptakan Siklus Balas Dendam: Seperti yang telah disinggung sebelumnya, keadilan yang dikubur oleh negara akan digali kembali oleh masyarakat dengan cara mereka sendiri. Ini adalah bentuk perpanjangan barisan kejahatan yang paling mengerikan. Keluarga korban yang putus asa bisa saja mengambil jalan pintas untuk membalas dendam. Komunitas yang marah bisa melakukan aksi main hakim sendiri. Lahirlah kejahatan-kejahatan baru sebagai anak kandung dari kejahatan pertama yang sengaja diabaikan oleh aparat. Siklus kekerasan ini akan sangat sulit untuk dihentikan.
CCTV yang Hilang: Simbol Pengkhianatan
Lima rekaman CCTV yang “hilang” dalam kasus ini telah menjadi simbol sempurna dari pengkhianatan ini. CCTV seharusnya menjadi mata objektif dari kebenaran. Ketika mata itu sengaja ” dibutakan” oleh pihak yang seharusnya menjaganya, maka mereka tidak hanya menghilangkan barang bukti, mereka sedang melakukan obstruction of justice—sebuah tindak pidana serius yang merintangi jalannya keadilan.
Sat Reskrim Polres Bima harus sadar, tugas mereka bukanlah menjadi manajer kasus yang memilih mana yang mudah dan mana yang sulit. Tugas mereka adalah menjadi pemburu kejahatan tanpa pandang bulu. Tugas mereka adalah memutus barisan kejahatan, bukan malah memperpanjangnya dengan kebijakan impunitas terselubung.
Oleh karena itu, membongkar kembali kasus Sahrul Ajwari adalah sebuah keharusan, bukan lagi pilihan. Ini adalah satu-satunya cara untuk mengirim pesan balik yang kuat kepada barisan penjahat yang sedang mengantre: “Antrean ditutup. Di Bima, setiap kejahatan akan diburu, dan setiap nyawa berharga.” Jika tidak, maka jangan heran jika barisan itu akan semakin panjang dan Bima akan menuai badai dari angin yang mereka tabur sendiri.








































