banner 728x250

Misteri Dua Bulan Kasus Sahrul Ajwari: Masyarakat Tuntut Ketegasan Hukum, Ada Apa Dengan Penyelidikan Polres Bima?

Bima, 30 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Hampir dua bulan sudah bayang-bayang ketidakpastian menyelimuti kasus kematian Sahrul Ajwari di Bima. Laporan insiden yang terjadi pada 7 Juni 2025 ini hingga kini, Rabu (30/7/2025), masih berstatus penyelidikan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima. Situasi ini memicu gelombang pertanyaan dan desakan dari masyarakat, yang haus akan kejelasan dan keadilan di tengah simpang siur informasi. Ada apa sebenarnya di balik lambatnya pergerakan kasus ini, padahal petunjuk kunci sudah di tangan penyidik?

 

Saksi Kunci Bicara: “Ini Peristiwa Pidana, Bukan Kecelakaan!”

Titik terang yang seharusnya menjadi pendorong utama bagi penyidik adalah kesaksian dari R, teman yang membonceng almarhum Sahrul saat kejadian. R, yang bersama saksi-saksi lain telah dimintai keterangan sejak 13 Juni 2025, dengan tegas menyatakan kepada penyidik bahwa insiden yang merenggut nyawa Sahrul itu bukanlah murni kecelakaan lalu lintas. Sebaliknya, R meyakini kuat bahwa apa yang terjadi adalah peristiwa pidana.

Keterangan R ini kontras dengan dugaan awal yang beredar di publik, bahkan mungkin di kalangan internal, yang cenderung mengarahkan insiden ini sebagai kecelakaan. Dengan adanya kesaksian langsung dari orang yang berada di lokasi kejadian dan melihat secara langsung peristiwa tersebut, penanganan kasus ini seharusnya mendapatkan dorongan signifikan. Namun, hingga kini, status kasus Sahrul Ajwari masih terhenti di gerbang penyelidikan, belum melangkah ke tahap penyidikan yang akan mengarah pada penetapan tersangka.

 

Harapan yang Menggantung di “KUHAP Palsu”

Ketidakjelasan ini tidak hanya menimbulkan frustrasi, tetapi juga memicu spekulasi di tengah masyarakat Bima. Ada kekhawatiran bahwa lambatnya penanganan kasus ini dapat menumpulkan efek jera hukum, yang sejatinya bertujuan untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Jika sebuah kasus kematian dengan indikasi pidana yang kuat dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, pesan apa yang terkirim kepada calon pelaku kejahatan lainnya?

Beberapa elemen masyarakat bahkan mulai mempertanyakan efektivitas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah hukum Polres Bima. “Apakah KUHAP ini sudah berubah menjadi Kitab Undang-Undang Harapan Palsu?” tanya seorang aktivis lokal yang enggan disebut namanya. “Kami berharap adanya kepastian hukum, bukan janji-janji yang tak kunjung terwujud. Jika memang ini kecelakaan murni, keluarkan SP3. Jika pidana, naikkan ke penyidikan dan usut tuntas!”

Desakan untuk diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika kasus ini memang terbukti bukan pidana, atau justru dinaikkannya status ke penyidikan, menjadi sangat krusial. Ini bukan sekadar masalah prosedural, melainkan cerminan dari tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

 

Menjaga Kepercayaan Publik dan Keadilan Sejati

Masyarakat Bima menanti dengan cemas langkah selanjutnya dari Sat Reskrim Polres Bima. Sikap bungkam atau lambannya proses akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan keadilan. Keadilan sejati tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum dan menunjukkan bahwa setiap nyawa berharga serta setiap kejahatan akan ditangani dengan serius.

Kasus Sahrul Ajwari adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Bima. Publik berharap agar Polres Bima dapat segera memberikan titik terang, mematahkan spekulasi, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu demi terwujudnya keadilan yang diinginkan semua pihak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *