BIMA, 12 Agustus 2025 || Kawah NTB – Alasan “masalah biaya” yang dilontarkan Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut, M.Ling, sebagai justifikasi tidak menyita tumpukan kayu sonokeling ilegal di Sambina’e, kini menjadi bumerang yang menghantam kredibilitasnya. Publik dan para aktivis tidak lagi melihatnya sebagai blunder, melainkan sebagai sebuah dalih yang sangat tidak masuk akal, yang justru membuka kotak pandora dugaan keterlibatan langsung dalam praktik lancung tersebut.
Pertanyaan sederhana namun menusuk kini menggema di ruang publik Bima: “Sejak kapan institusi penegak hukum sekelas BKPH kekurangan anggaran untuk melakukan fungsi paling dasarnya, yaitu penyitaan barang bukti kejahatan?” Alasan ini dianggap sangat lemah dan sengaja diciptakan untuk menutupi fakta yang lebih kelam. Akibatnya, desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima segera memanggil dan memeriksa Kepala BKPH Ahyar semakin menguat.
Alasan yang Menantang Akal Sehat
Dalih ketiadaan biaya operasional untuk penyitaan dianggap sebagai argumen yang cacat secara fundamental. Secara logis, anggaran untuk kegiatan penindakan, termasuk pengangkutan dan pengamanan barang bukti, adalah komponen inti dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebuah lembaga seperti BKPH.
Seorang sumber internal di lingkungan kehutanan yang menolak disebutkan namanya menyatakan, “Ini alasan paling aneh yang pernah kami dengar. Anggaran untuk pengamanan dan penyitaan itu pasti ada, walau mungkin jumlahnya terbatas. Tidak mungkin nol. Jika ada temuan sebesar itu, mekanismenya adalah melaporkan ke pimpinan (Dinas LHK Provinsi) untuk meminta dukungan dana taktis atau berkoordinasi dengan APH lain. Bukan malah membiarkan barang bukti di lokasi. Itu sama saja menyerah pada kejahatan.”
Logika ini memunculkan analisis baru yang lebih tajam: alasan “biaya” diduga kuat hanyalah tabir asap. Kegagalan menyita tumpukan sonokeling tersebut bukanlah karena ketiadaan dana, melainkan karena adanya kesengajaan untuk membiarkan aset ilegal itu tetap aman di tangan pelaku.
Dari Kelalaian Menuju Dugaan Keterlibatan
Dengan runtuhnya argumen “biaya”, sorotan kini beralih dari sekadar isu kelalaian dalam jabatan (Pasal 421 KUHP) menjadi dugaan yang lebih serius: keterlibatan atau pemufakatan jahat (Pasal 55 KUHP). Kepala BKPH Ahyar kini tidak lagi dipandang sebagai manajer yang inkompeten, tetapi sebagai pejabat yang patut dicurigai perannya dalam lingkaran setan pembalakan liar.
“Jika alasannya bukan biaya, lalu apa? Satu-satunya jawaban logis adalah ada ‘sesuatu’ yang membuat Kepala BKPH memilih untuk tidak bertindak,” tegas Syamsuddin, seorang aktivis lingkungan Bima. “Kata ‘sesuatu’ inilah yang harus diselidiki oleh Kejaksaan. Apakah itu dalam bentuk instruksi dari atas, atau gratifikasi dari bawah. Pengakuannya yang tidak masuk akal itu sudah cukup menjadi bukti permulaan bagi Kejari untuk memanggilnya, bukan sebagai saksi, tapi sebagai terperiksa utama.”
Publik menuntut Kejari Raba Bima untuk tidak tinggal diam. Penyelidikan harus segera dimulai untuk mengaudit alokasi anggaran BKPH dan membuktikan kebohongan publik yang telah disampaikan. Jika terbukti dalih “biaya” adalah fiktif, maka Kepala BKPH Ahyar harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan perannya melindungi bukan memberantas praktik ilegal sonokeling di Sambina’e.








































