banner 728x250

Ajaib! Jadi Tersangka Korupsi Rp 431 Juta, Kadarmansyah Malah Dihadiahi Jabatan Bendahara Aset Dinkes Bima

BIMA, 21 September 2025 || Kawah NTB – Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum di RSUD Sondosia tahun 2019 senilai Rp 431 juta berjalan di tempat dan terkesan loyo. Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Polres Bima hingga kini belum melakukan penahanan. Publik pun bertanya-tanya, apa istimewanya para tersangka korupsi ini sehingga mereka masih bisa menghirup udara bebas?

Ironi terbesar dalam sandiwara penegakan hukum ini adalah status salah satu tersangka, Kadarmansyah, S.Sos. Alih-alih dinonaktifkan untuk kepentingan penyidikan dan menjaga integritas birokrasi, ia justru masih aktif dan dipercaya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bupati Bima untuk menduduki jabatan strategis sebagai Bendahara Aset di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Keputusan ini bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merupakan sebuah bentuk pembiaran yang sangat berbahaya. Mempertahankan seorang tersangka korupsi dana operasional kesehatan pada posisi yang rawan finansial sama saja dengan sengaja memberinya kesempatan untuk mengulangi kejahatannya. Bukankah ini sebuah sikap yang secara sadar membiarkan serigala menjaga kandang domba?

Kasatreskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik, hanya menyatakan bahwa para tersangka mantan Direktur RS Sondosia Julian Averos, bendaharanya Mahfud, dan Kadarmansyah bersikap kooperatif. Namun, alasan kooperatif tidak dapat dijadikan tameng untuk mengebiri substansi hukum. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirancang untuk memberikan efek jera, dan penahanan adalah salah satu instrumen penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Secara hukum, perbuatan para tersangka yang diduga kuat merancang Rencana Penggunaan Uang (RPU) dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif telah dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Pasal-pasal ini merupakan delik serius dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Membiarkan para tersangka bebas tanpa penahanan adalah preseden buruk yang menunjukkan bahwa hukum seolah tak berdaya di hadapan pelaku kerah putih.

Bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa peneliti juga menjadi sinyal lambatnya proses hukum. Sementara para aparat sibuk dengan formalitas administrasi, kerugian negara sebesar Rp 431.405.751 yang telah final berdasarkan audit Inspektorat belum juga menemukan titik terang pertanggungjawabannya.

Kejaksaan Negeri Bima dan Polres Bima didesak untuk tidak lagi bermain petak umpet dengan dalih “menunggu petunjuk”. Proses hukum harus dipercepat, dan tindakan tegas berupa penahanan harus segera dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik dan menyelamatkan marwah penegakan hukum di Bima. Di sisi lain, Bupati Bima harus segera mencopot Kadarmansyah dari jabatannya jika masih memiliki komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Jika tidak, publik akan semakin yakin bahwa ada kekuatan besar yang melindungi para tersangka ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *