banner 728x250

Erwin, Wakil Ketua I DPRD Bima Diduga Buta Hukum, Balas Kritik Dengan Lapor Ke Polisi

BIMA, 30 September 2025 || Kawah NTB – Panggung demokrasi Kabupaten Bima kembali mempertontonkan sebuah drama yang memilukan sekaligus menggelikan. Di saat publik menuntut akuntabilitas, seorang pejabat publik justru menunjukkan sikap alergi terhadap kritik dengan menggunakan instrumen hukum secara serampangan. Muhammad Erwin, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, yang seharusnya menjadi telinga bagi aspirasi rakyat, malah memilih melaporkan seorang warga sipil, Muhlis Plano, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Langkah ini bukan hanya sebuah manuver anti-kritik, tetapi juga sebuah etalase telanjang dari dugaan kegagalan paham seorang legislator terhadap konstitusi dan produk hukum terbaru. Laporan pengaduan bernomor ADUAN/K/1054/IX /2025/NTB/Res Bima Kota tertanggal 22 September 2025 ini menjadi monumen betapa kekuasaan bisa membutakan nalar hukum.

Erwin menyeret Muhlis Plano, seorang aktivis sekaligus pembina dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Tuduhannya? Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Pemicunya adalah kritik bertubi-tubi yang dilancarkan Muhlis terkait dua isu krusial:

Dugaan Gratifikasi: Erwin diduga terlibat dalam praktik culas meminta sejumlah uang kepada masyarakat sebagai syarat untuk meloloskan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bima.

Dugaan Nepotisme: Adik kandung Erwin, Supratman, secara ajaib muncul namanya di dinas perikanan, padahal diduga tidak pernah memiliki rekam jejak bekerja di instansi tersebut.

Alih-alih menjawab substansi kritik yang menyangkut kepentingan publik ini dengan data dan transparansi, Erwin justru memilih jalan pintas kekuasaan membungkam sang pengkritik dengan pasal karet.

Kupas Tuntas Cacat Logika Hukum Sang Wakil Ketua DPRD

Di sinilah letak ironi terbesarnya. Laporan yang dilayangkan Erwin tidak hanya keliru, tetapi secara fundamental menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap pejabat negara. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menjadi palu godam yang meredefinisi pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Putusan tersebut secara tegas dan terang benderang menetapkan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya dapat diartikan sebagai individu atau perseorangan dalam kapasitas privatnya. Lembaga negara, institusi, dan korporasi termasuk di dalamnya jabatan publik tidak bisa lagi menjadi “korban” pencemaran nama baik.

Mengapa? Karena pejabat publik, dengan segala fasilitas dan kewenangan yang melekat padanya, secara inheren harus siap dan wajib menerima kritik, pengawasan, bahkan tudingan dari masyarakat yang mereka layani. Jabatan Wakil Ketua DPRD yang disandang Erwin bukanlah properti pribadi, melainkan amanah publik. Ketika kinerjanya, kebijakannya, atau dugaan penyelewengannya dikritik, itu adalah bagian dari kontrol sosial yang dilindungi konstitusi.

Dengan melaporkan Muhlis Plano, Erwin seolah-olah sedang memberitahu publik Bima tiga hal:

Ia tidak memahami hukum: Seorang legislator yang tidak mengerti putusan MK terbaru adalah sebuah tragedi yurisprudensi. Ia gagal memahami bahwa jabatannya menempatkannya di akuarium publik yang transparan, bukan di ruang pribadi yang steril dari sorotan.

Ia anti-demokrasi: Menggunakan UU ITE untuk membungkam kritik adalah ciri khas rezim represif. Ini adalah pesan intimidasi yang jelas kepada seluruh masyarakat Bima: “Jangan coba-coba mengkritik saya, atau Anda akan berurusan dengan polisi.”

Ia mungkin panik: Reaksi defensif yang berlebihan seringkali menjadi indikasi adanya sesuatu yang berusaha ditutupi. Publik kini berhak bertanya lebih keras: “Jika kritik itu tidak benar, mengapa tidak dijawab dengan fakta? Mengapa harus dibalas dengan ancaman pidana?”

Langkah Erwin ini adalah sebuah bunuh diri politik dan intelektual. Ia tidak sedang membela nama baiknya, melainkan sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan dan ketidaksiapannya menjadi pejabat publik di era demokrasi. Seharusnya, kritik dari Muhlis Plano menjadi panggung bagi Erwin untuk melakukan klarifikasi secara elegan. Namun, ia justru memilih panggung hukum yang salah, dengan naskah yang sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan melanjutkan laporan yang secara yuridis cacat ini, atau akan memberikan pelajaran hukum gratis kepada sang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima bahwa era membungkam kritik dengan pasal karet telah berakhir. Sebab, kehormatan seorang pejabat tidak diukur dari seberapa sedikit ia dikritik, tetapi dari seberapa berani ia menjawab setiap kritik dengan integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *