BIMA, 7 November 2025 || Kawah NTB – Bola panas dugaan skandal pemalsuan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer di SMPN 5 Palibelo, Kabupaten Bima, kian memanas. Sebuah bukti kunci kini muncul ke permukaan, yang secara telak mementahkan keabsahan dokumen yang digunakan untuk meloloskan 8 peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut.
Bukti tersebut adalah Surat Pernyataan resmi yang ditandatangani oleh mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Palibelo, Abdul Haris, S.Pd.
Dalam surat pernyataan yang diperoleh redaksi Kawah NTB, Abdul Haris, S.Pd, dengan NIP 197309012002121004, secara sadar dan tanpa paksaan menegaskan posisinya.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa Nama-nama di bawah ini tidak pernah saya keluarkan SK sebagai Guru Honorer di SMPN 5 Palibelo pada tahun ajaran 2022/2023,” demikian kutipan pernyataan tegas Abdul Haris dalam surat tersebut.
Secara spesifik, ia mencantumkan 6 nama terdiri dari Taufik, S.Pd, Jaitullah, S.Pd, Sri Yuliyanti, S.Pd, Nurmiati, S.Pd, Nurcahayati, S.Pd, dan Maryati, S.Pd.

Pernyataan ini memiliki implikasi yang sangat serius. Nama Taufik, S.Pd, yang berada di urutan pertama dalam daftar bantahan Abdul Haris, diketahui adalah suami dari Kepala Sekolah SMPN 5 Palibelo yang menjabat saat ini, Siti Nur Najmah, S.Pd.
Selain Taufik, beberapa nama lain seperti Jaitullah, Sri Yuliyanti, Nurcahayati, dan Maryati (Mariyati) juga sebelumnya telah teridentifikasi sebagai bagian dari 6 honorer yang lolos PPG dengan menggunakan SK yang diduga kuat bodong tersebut.
Bantahan resmi dari Abdul Haris ini secara langsung menggugurkan dugaan bahwa SK tersebut adalah SK backdate (mundur) yang lupa ia tandatangani. Sebaliknya, pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa tanda tangan Abdul Haris di SK fiktif tersebut telah dipalsukan.
“Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan ataupun desakan di pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup Abdul Haris dalam suratnya, seolah menyadari bahwa pernyataannya akan memiliki konsekuensi hukum.
Dengan adanya bantahan telak dari pejabat yang namanya dicatut, sorotan kini sepenuhnya mengarah pada Siti Nur Najmah, S.Pd. Sebagai kepala sekolah aktif, ia dianggap sebagai pihak yang memiliki wewenang dan paling diuntungkan dalam dugaan rekayasa administrasi ini, terutama mengingat suaminya sendiri menjadi salah satu penerima manfaat.
Tindakan pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan (seperti lolos seleksi PPG) adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.








































