banner 728x250

Oknum Polisi Bhabinkamtibmas di Rada Junaidin Diduga Tipu Warga, Surat Pernyataan Di Propam Polres Bima Cuma Jadi Sampah

BIMA, 20 November 2025 || Kawah NTB – Wajah penegakan hukum di Kabupaten Bima kembali tercoreng. Bukan oleh kriminal jalanan, melainkan oleh ulah seorang oknum anggota Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Aiptu Junaidin (JD), anggota Polsek Bolo yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, kini menjadi bulan-bulanan kritik publik. Lima bulan berlalu sejak ia menandatangani surat pernyataan di hadapan Propam Polres Bima, namun hingga hari ini, Kamis (20/11/2025), janji manis untuk mengembalikan uang korban hanya tinggal janji.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan emas yang menimpa warga bernama Nurlaila. Setelah dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum korban, Ke Propam Polres Bima pada 7 Mei 2025, Junaidin akhirnya terdesak.

Tepat pada 20 Juli 2025, di ruang Kantor Propam Polres Bima yang semestinya sakral bagi integritas polisi, Junaidin membuat surat pernyataan di atas materai. Dalam dokumen tersebut, ia mengakui kewajibannya mengembalikan kerugian korban senilai Rp 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Ia bahkan meminta tenggat waktu hingga 31 Juli 2025 dengan alasan sedang memproses pinjaman bank.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Surat pernyataan yang dibuat dengan sumpah jabatan dan disaksikan oleh penegak hukum internal itu, kini tak ubahnya kertas tak berharga. Pernyataan yang menghasilkan Nol rupiah tetapi dengan seribu alasan.

Hingga berita ini diturunkan, 20 November 2025, kuasa hukum korban menegaskan bahwa Junaidin belum membayar sepeser pun hutangnya.

“Jangankan lunas, seratus perak pun belum ada yang masuk. Ini bukan lagi soal uang, tapi soal mentalitas. Seorang abdi negara yang berani membuat pernyataan tertulis di markas komandonya sendiri, lalu mengingkarinya tanpa rasa malu, adalah preseden buruk bagi institusi Polri,” ungkap Nurlaila Sebagai Korban dengan nada tinggi, Kamis (20/11).

Surat Pernyataan Zunaidin Yang dibuat dan ditangani Di kantor Propam Polres Kabupaten Bima

Menurut Korban, alasan yang dilontarkan Junaidin terus berubah-ubah, mulai dari menunggu tanah terjual hingga proses pinjaman bank yang tak kunjung cair. Alibi klasik ini dinilai sebagai taktik mengulur waktu untuk lari dari tanggung jawab.

Sikap Junaidin yang seolah kebal hukum dan meremehkan dokumen yang ia tanda tangani sendiri memicu reaksi keras. Publik menilai, jika seorang aparat hukum bisa dengan mudah melanggar kesepakatan hitam di atas putih yang dibuat di depan institusinya sendiri, bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses penegakan hukum di luar sana?

Kasus ini menjadi ujian berat bagi Polres Bima, khususnya Seksi Propam. Masyarakat menanti taring Propam untuk menindak tegas anggotanya yang nakal. Pembiaran terhadap perilaku Junaidin dikhawatirkan akan melahirkan stigma bahwa hukum tumpul ke atas atau tumpul ke sesama aparat.

“Perilaku ini memalukan. Dia memakai seragam, digaji uang rakyat, tapi memberikan contoh moral yang bobrok. Surat pernyataan itu memuat klausul kesanggupan menerima konsekuensi hukum dan dinas jika ingkar janji. Sekarang saatnya Propam membuktikan klausul itu bukan hiasan belaka,” tambah Nurlaila.

Hingga berita ini dipublikasikan, Aiptu Junaidin belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan kemangkirannya yang berlarut-larut. Sementara itu, pihak korban mendesak Kapolres Bima untuk segera turun tangan sebelum kepercayaan masyarakat terhadap polisi di Bima benar-benar runtuh ke titik nadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *