banner 728x250

ADVOKAT IMAM MUHAJIR, SH, MH MENILAI SUAP RP 1 JUTA DI DPRD KABUPATEN BIMA, SIMBOL KORUPSI STRUKTURAL

Bima, 12 Juni 2025 || Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Menanggapi dugaan suap yang menyebabkan kegagalan sidang paripurna DPRD Kabupaten Bima, Advokat Imam Muhajir, SH, MH memberikan analisis tajam terkait implikasi hukum dan politik dari kasus ini. Menurutnya, praktik suap, meski nominalnya kecil, merupakan indikator adanya disfungsi sistemik dalam pemerintahan daerah.

“Jika benar ada anggota DPRD Kabupaten Bima yang dibayar Rp 1 juta untuk tidak hadir dalam sidang, ini bukan sekadar pelanggaran etika politik ini adalah korupsi dalam bentuk paling terang-terangan.

Muhajir menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang larangan memberikan atau menerima sesuatu dengan maksud mempengaruhi keputusan pejabat negara. Selain itu, ada potensi pelanggaran Pasal 11 UU yang berkaitan dengan gratifikasi yang diterima pejabat negara.

##Dampak Hukum dan Politik##

Menurut Imam Muhajir, skandal ini tidak hanya mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi, tetapi juga bisa berakibat pada sanksi pidana bagi anggota DPRD yang terlibat.

“Nilai suap Rp 1 juta memang tampak kecil, tetapi yang perlu diperhatikan bukan jumlahnya, melainkan tujuannya. Jika sebuah keputusan legislatif bisa dibeli dengan nominal sekecil ini, apalagi yang bisa diperjualbelikan?”

Ia juga menyoroti bagaimana ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Bima dalam sidang penting seperti ini menciptakan efek domino. Tanpa kehadiran mereka, panitia angket gagal terbentuk, dan proses investigasi terhadap dugaan kecurangan seleksi PPPK pun terhambat.

Mosi Tidak Percaya: Efektif atau Sekadar Manuver Politik?

Muhajir mendukung gagasan mosi tidak percaya terhadap anggota yang diduga terlibat, tetapi dengan catatan bahwa tindakan ini harus lebih dari sekadar alat politik.

“Mosi tidak percaya hanya efektif jika ada bukti kuat dan dukungan mayoritas. Jika hanya menjadi alat politisasi, maka hasilnya bisa nihil, tanpa perubahan sistemik yang diperlukan.”

Ia menyarankan agar masyarakat dan aktivis antikorupsi mendorong penyelidikan independen serta pelaporan resmi ke aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berlalu begitu saja.

Kasus ini adalah ujian bagi demokrasi di tingkat daerah. Jika tidak ada tindakan tegas dari DPRD atau penegak hukum, maka kasus semacam ini hanya akan menjadi bagian dari pola korupsi yang terus berulang.

“Jika kita menganggap suap Rp 1 juta sebagai sesuatu yang remeh, maka kita gagal memahami bahwa korupsi bukan tentang jumlah, tetapi tentang penghancuran nilai demokrasi.”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *