banner 728x250

BUNTUT DARI KETIDAKJELASAN KASUS SAHRUL AJWARI, PROPAM POLDA NTB DIMINTA PERIKSA PENYIDIK POLRES BIMA KABUPATEN

Kasus Kematian Sahrul Ajwari

Bima, 17 Juni 2025 || Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Sebuah tragedi berdarah yang menewaskan remaja 16 tahun, Sahrul Ajwari, pada malam Idul Adha 6 Juni 2025 di Desa Soki, Kecamatan Belo, belum juga menemukan titik terang hukum. Meski berbagai bukti krusial telah dikantongi mulai dari hasil visum et repertum hingga kesaksian kunci dari rekan korban, Riski Ramadhani pihak Satreskrim Polres Bima Kabupaten masih tetap bertahan dalam tahap penyelidikan (lidik).

Lebih ironis lagi, janji institusi Polsek Belo kepada warga yang meminta penangkapan dalam waktu dua hari sejak kejadian telah gagal dipenuhi. Dua aksi pemblokiran jalan oleh masyarakat Soki pun tak kunjung membuahkan hasil hukum.

Pertanyaannya: apakah penyidik tidak mampu, atau memang tidak mau?

Keterangan saksi kunci telah disampaikan secara terang dan lengkap di hadapan penyidik, disertai dengan pendampingan unsur pemerintah desa dan pihak keluarga. Fakta visum menunjukkan luka mematikan di kepala korban akibat hantaman benda tumpul keras, jelas membantah asumsi kecelakaan lalu lintas.

Namun hingga hari ini, penyidik Polres Bima Kabupaten belum juga menaikkan status perkara ke penyidikan.

Hal ini bukan lagi keterlambatan administratif, melainkan dugaan nyata pelanggaran etika profesional, yang bisa mengarah pada pembiaran terhadap tindak pidana berat. Lambannya penanganan yang tidak proporsional terhadap kematian warga sipil, khususnya anak di bawah umur, merupakan bentuk abai terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana yang menjunjung due process of law.

Sikap bungkam aparat telah menyulut keresahan publik, dan berpotensi memperuncing gesekan antarwarga Desa Soki dan Desa Lido. Bila dibiarkan, ketidakpastian ini bisa berkembang menjadi konflik horizontal yang membahayakan stabilitas sosial.

Atas dasar itu, PROPAM POLDA NTB DIDESAK UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEMERIKSAAN INTERNAL TERHADAP PENYIDIK POLRES BIMA KABUPATEN. Penyidikan terhadap kematian Sahrul Ajwari harus dipastikan bebas dari intervensi, tunduk pada prinsip obyektivitas, dan dijalankan dengan itikad profesional.

Penegakan hukum bukan soal kuasa, melainkan soal keberanian menegakkan keadilan. Jika Polres Bima Kabupaten tidak mampu melakukannya, biarlah Propam bertindak. Supremasi hukum tidak boleh dikorbankan demi kelambanan institusi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *