Makassar, 18 Juni 2025 || Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (GRH Sulselbar), Ishadul yang akrab disapa Bung Adul, melontarkan kritik tajam terhadap penyidik Satreskrim Polres Bima Kabupaten atas ketidakmampuan mereka dalam menangani kasus kematian Sahrul Ajwari, remaja asal Desa Soki yang tewas secara mengenaskan pada malam Idul Adha lalu.
“Logika hukum kita sedang diuji. Ketika anak bangsa tewas dengan luka benda tumpul di kepala, kok masih bisa-bisanya dianggap kecelakaan? Ini bukan hanya tumpulnya profesionalisme, tapi juga penghinaan terhadap akal sehat,” tegas Bung Adul dalam pernyataan resminya.
Fakta Visum dan Kesaksian Tak Bisa Dibantah
Ketum GRH Sulselbar Bung Adul menilai, hasil visum et repertum yang menyatakan adanya trauma benda tumpul di kepala korban, serta keterangan saksi mata yang menyebutkan korban dihadang dan dianiaya secara brutal, merupakan alat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jika penyidik Satreskrim polres Bima Kabupaten masih menyebut ini kecelakaan, kita patut bertanya: apakah mereka tidak membaca visum atau sengaja menutup mata terhadap bukti? Ini berbahaya. Kita berbicara soal nyawa manusia,” lanjutnya.
Penundaan Sama Dengan Pembiaran
Lebih lanjut, Ketum GRH Sulselbar melihat adanya kelambanan mencurigakan dalam proses hukum. Hingga 17 Juni 2025 lebih dari 10 hari sejak kejadian kasus masih berstatus lidik. Padahal, saksi kunci sudah diperiksa, dan bukti fisik sudah ada.
“Proses hukum seharusnya berjalan progresif, bukan stagnan. Semakin lambat respon aparat, semakin besar kecurigaan bahwa ada unsur pembiaran atau intervensi tak kasat mata. Ini bertentangan dengan prinsip due process dan asas keadilan,” pungkas Bung Adul.
Desak Propam Polda NTB Bertindak
Atas situasi ini, Ketua Umum GRH Sulselbar mendesak Propam Polda NTB untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik Polres Bima Kabupaten.
“Kami tak ingin korban kedua dan atau korban-korban selanjutnya muncul hanya karena aparat penyidik Satreskrim Polres Bima Kabupaten Sibuk melindungi nama baik institusi, bukan menegakkan hukum. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan dan mengambil keadilan dengan tangan sendiri dan menurut versinya sendiri,” tutupnya.























