banner 728x250

Keadilan Untuk Sahrul Ajwari Telah Ikut Terkubur Bersama Tubuh Almarhum

Usut Tuntas Kasus Kematian Sahrul Ajwari

Bima, 23 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Ketika alat bukti tersedia, saksi telah bicara, dan visum telah jelas, namun penyidik tetap tak melangkah, maka yang dipertaruhkan bukan lagi hanya hasil penyelidikan tetapi juga kredibilitas penyidik itu sendiri. Dalam kasus kematian Sahrul Ajwari, sorotan kini beralih dari instansi ke individu: siapa sebenarnya yang memilih untuk tidak bertindak?

Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, yang menurut struktur bertugas sebagai motor utama penegakan hukum tingkat awal atau biasa dijuluki sebagai penegak hukum kelas jalanan, justru terindikasi menjadi titik lumpuh dalam penanganan kasus kematian Sahrul Ajwari. Bukan karena kekurangan wewenang, tapi karena kekurangan kemauan. 

“Ketika seorang penyidik  duduk di hadapan tumpukan bukti terhadap kematian Sahrul Ajwari namun ia tetap memilih bungkam, maka publik berhak menyebutnya bukan aparat penegak hukum, melainkan aparat penegak penderitaan rakyat”.

Alih-alih membangun progres penyidikan, yang muncul justru dugaan kuat bahwa penyidik tengah “mengelola” kasus ini secara politis menimbang bukan berdasarkan hukum, tapi berbasiskan pada like and dislike (suka/tidak).

Akhirnya makna “equality before the law” bukan lagi  setiap orang yang berbeda punya akses yang sama terhadap hukum, tetapi akses hukum yang sama diperlakukan secara berbeda oleh aparat penegak hukum.  

“Jika penyidik hanya berani menindak pelanggaran saat tidak ada yang bisa ‘tersinggung’, maka percayalah kita sedang menyaksikan kumpulan para pengecut yang mengenakan seragam negara. Mereka membawa nama demi hukum dan demi keadilan sambil tetap mengantongi kalimat demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya”.

Bobroknya penegakkan hukum oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima dalam menangani kasus kematian Sahrul Ajwari  ini, telah dengan tegas mengindikasikan bahwa telah terjadi kegagalan mendasar dalam struktur tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum. Dalam titik ini, penyidik bukan sekadar lalai tetapi ia berkontribusi pasif dalam memperpanjang ketidakadilan dan memperluas lagi tingkat kejahatan ditengah masyarakat.

Publik tidak menanti penjelasan prosedural, tidak butuh retorika internal dari penyidik Sat Reskrim Polres Bima dalam menerangkan secara irasional tentang prosedur penanganan kasus Sahrul Ajwari. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata dari penyidik Sat Reskrim Polres Bima itu apa? siapa yang memegang berkas, dan kenapa tidak bekerja? bukti apalagi yang dibutuhkan setelah semua bukti yang berkaitan dengan kematian Sahrul Ajwari telah dikumpulkan? atau jangan-jangan pada saat penyidik mengumpulkan bukti, mereka dalam keadaan mabuk sehingga lupa dengan bukti yang sebelumnya telah ia kumpulkan. 

“Jika tingkat main hakim dan main hukum sendiri meningkat secara drastis di tengah masyarakat artinya ada yang tidak beres dalam proses penegakan hukumnya, maka dibalik kekacauan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat ada sumbangsih yang diberikan secara diam-diam oleh pihak yang ditugaskan untuk mengurus masalah keamanan dan ketertiban dalam masyarakat”. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *