Bima, 13 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Kabid Advokasi Hukum Gerakan Revolusi Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (GRH SULSELBAR), yang akrab disapa Bung Syarif, kembali menyampaikan kritik tajam dan penuh daya gugat terhadap Pemerintah Kabupaten Bima, khususnya kepada Bupati Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Irfan. Sorotannya jelas: kerusakan jalan Lambitu bukan hanya soal infrastruktur, tapi bentuk nyata dari kelumpuhan komitmen konstitusional.
“Jika jalan rusak dibiarkan selama 20 tahun, maka kita bukan bicara lubang fisik kita bicara lubang moral dalam kepemimpinan daerah,” tegas Bung Syarif.
Menurut Bung Syarif, jalan yang tidak layak di Lambitu telah menghalangi akses hidup, merusak sistem ekonomi lokal, dan menghambat pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Tragedi kematian dua bayi kembar tahun 2024 karena ambulans tak bisa melintasi jalur rusak adalah bukti bahwa pembangunan bukan hanya gagal secara teknis, tapi telah melanggar etika konstitusional dan prinsip hak asasi warga.
Lebih pedas lagi, Bung Syarif menyentil program unggulan Bupati Ady-Irfan yang dikenal sebagai “Selasa Menyapa” program kunjungan rutin ke desa-desa setiap hari Selasa.
“Kalau bupati datang tiap Selasa, apa gunanya menyapa kalau tak bisa mendengar jerit jalan rusak? ‘Selasa Menyapa’ seharusnya bukan sesi foto, tapi ruang menyimak penderitaan rakyat Lambitu yang tak punya aspal untuk hidup,” ujarnya dengan nada geram.
Menurut GRH SULSELBAR, slogan “Bima Bermartabat” kini telah menjadi jargon politik kosong, karena martabat tidak bisa berdiri di atas jalan yang membunuh mobilitas, kesehatan, dan ekonomi warga.
Bung Syarif juga mengingatkan bahwa jalan bukan sekadar penghubung antarwilayah, tapi sumbu perputaran ekonomi. Ketika jalur rusak, maka distribusi barang terganggu, harga melambung, dan pendapatan desa menurun. Negara pun merugi.
“Satu jam jalan macet karena lubang Lambitu, maka uang negara ikut bocor lewat kelelahan rakyat. Itu bukan kerugian statistik itu sabotase pembangunan,” tukasnya.
Dalam perspektif hukum tata negara, Bung Syarif menyebut bahwa fungsi pemerintah daerah sebagai pelayan publik telah dilanggar. Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak hidup, akses ekonomi, dan kemakmuran rakyat secara menyeluruh.
Jika program “Selasa Menyapa” benar-benar ingin menyapa, maka Bupati harus berhenti menyapa dengan pidato dan mulai mendengar dengan tindakan. Karena aspal yang tak pernah datang lebih nyaring dari mikrofon kampanye.
Dan jika martabat adalah janji, maka jalan Lambitu adalah penguji apakah janji itu memang bisa dilewati. GRH SULSELBAR berdiri bersama rakyat Lambitu bukan hanya untuk bicara, tetapi untuk menggugat pengabaian dengan kekuatan hukum dan suara publik.








































