BIMA, 16 Maret 2026 || Kawah NTB – Skandal perampokan massal berkedok iuran PGRI yang menggerogoti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 ribuan guru ASN di Kabupaten Bima babak baru. Jika sebelumnya publik menyoroti kebobrokan oknum pengurus PGRI, kini arah angin pembuktian berhembus kencang menuju pucuk pimpinan pendidikan di Bima: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), Syahrul.
Akal sehat publik menolak percaya bahwa pemotongan liar yang terstruktur, masif, dan sistematis ini hanya ulah sepihak dari organisasi profesi. Kuat dugaan, kejahatan kerah putih ini tak akan berani dieksekusi tanpa adanya lampu hijau atau permufakatan jahat dari otoritas tertinggi di Dinas Dikpora.
Logika Rantai Komando: Syahrul Mustahil Cuci Tangan
Mari kita bedah secara rasional. Pencairan THR dan Gaji Ke-13 bagi ribuan ASN bukanlah proses yang bisa dilakukan oleh PGRI. Ini adalah otoritas mutlak pemerintah daerah yang mengalir melalui pintu Dinas Dikpora sebelum masuk ke rekening para guru.
Bagaimana mungkin, sebuah organisasi eksternal (PGRI) bisa menyusup ke dalam sistem pencairan dan melakukan “sunat massal” hingga menyentuh angka Rp200.000 per guru, jika tidak ada pintu yang sengaja dibuka oleh pihak Dinas?
Secara birokrasi, Syahrul selaku Kadis Dikpora adalah Pengguna Anggaran (PA) tertinggi. Setiap rupiah yang keluar dan setiap mekanisme pemotongan yang terjadi dalam ranah kedinasannya berada di bawah kendalinya. Jika Syahrul berdalih tidak tahu, maka ia secara tidak langsung mengakui dirinya gagal memimpin dan tidak pantas menjabat. Namun, jika ia tahu dan mendiamkan, maka ia adalah bagian dari konspirasi pemerasan ini. Pembiaran terhadap kejahatan (omission), di mata hukum, adalah bentuk kejahatan itu sendiri.
Jejak Kotor Admin Dinas: Bukti Telanjang Pungli Birokrasi
Bukti paling fatal yang menyeret keterlibatan instansi yang dipimpin Syahrul ada pada rincian tagihan “gelap” tersebut. Dari total Rp200.000 yang dirampas dari keringat guru, terdapat pos pungutan bernama “Biaya Admin Dinas” sebesar Rp10.000.
Pertanyaan kritisnya: Sejak kapan instansi pemerintah resmi sekelas Dinas Dikpora memungut biaya admin untuk mencairkan hak normatif ASN-nya?
Ini adalah logika yang cacat dan sangat berbahaya. Pencairan gaji, THR, atau tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD/APBN sama sekali tidak mengenal istilah biaya admin. Memaksakan pungutan Rp10.000 ini, meskipun terlihat kecil bagi segelintir orang, adalah tindakan illegal extraction (pungutan liar) murni.
Jika dikalikan dengan ribuan guru, uang puluhan juta rupiah mengalir ke kas siluman berlabel Dinas. Ke mana uang ini bermuara? Apakah mungkin uang pungutan liar yang membawa nama “Dinas” ini berani dipungut tanpa sepengatahuan sang Kepala Dinas?
Waktunya Aparat Menjemput Syahrul
Praktik kotor ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan bagi para pendidik di Kabupaten Bima. Mereka dihisap oleh oknum organisasi profesinya sendiri, dan diduga kuat diamini oleh pimpinan instansi yang seharusnya menjadi bapak asuh mereka.
Publik Bima kini menantang keberanian aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian untuk tidak hanya menangkap ikan teri di level pengurus PGRI. Hukum harus berani menyentuh ikan hiu di balik meja birokrasi.
Penyelidikan harus segera diarahkan kepada Kadis Dikpora Bima, Syahrul. Telusuri aliran dana dari pungutan Admin Dinas dan Admin Transport. Jejak digital perbankan dan kesaksian para Bendahara Gaji di setiap sekolah akan menjadi saksi mati atas siapa saja yang berpesta di atas keringat para pahlawan tanpa tanda jasa.
Sudah saatnya birokrasi pendidikan Bima dibersihkan dari mental-mental lintah darat!






































