BIMA, 27 Maret 2026 || Kawah NTB – Pada tahun 2018 silam, masyarakat Kecamatan Wera menyambut gembira berdirinya SPBU pertama di Desa Tawali milik H. Indra Darmawan. Harapannya saat itu sangat mulia dan sederhana: warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kota Bima untuk membeli bahan bakar, dan ekonomi masyarakat kecil terutama petani bisa bergerak lebih cepat.
Namun, melihat fakta di lapangan hari ini, ada sebuah kejanggalan logika yang patut kita kritisi bersama.
Jika SPBU resmi sudah beroperasi dan mudah diakses di Wera, mengapa praktik penjualan BBM eceran dan Pom Mini (Pertamini) ilegal justru tumbuh subur dan terang-terangan di pinggir jalan?
Berdasarkan pantauan lapangan, para pengecer nakal ini beroperasi tanpa surat izin resmi atau rekomendasi dari pemerintah desa maupun kecamatan. Praktik ini menjamur secara transparan di 9 desa di Kecamatan Wera, yaitu:
- Desa Tawali
- Desa Wora
- Desa Nanga Wera
- Desa Mandala
- Desa Oi Tui
- Desa Kala Jena
- Desa Hidirasa
- Desa Nunggi
- Desa Ntoke
Dari Mana Asal Bensin Para Pengecer?
Mari kita gunakan logika sederhana. Pengecer botolan dan Pom Mini di 9 desa tersebut tentu tidak memproduksi bensin sendiri. Mereka butuh pasokan dalam jumlah besar (berjeriken-jeriken) setiap harinya. Mengingat SPBU Tawali adalah satu-satunya tumpuan di wilayah tersebut, muncul pertanyaan kritis yang tak terhindarkan: Apakah SPBU Wera selama ini membiarkan atau bahkan memfasilitasi pembelian BBM dalam skala besar menggunakan jeriken kepada para pengecer ini?
Jika jawabannya ya, maka SPBU Wera telah menyimpang dari tujuan awalnya. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dibangun untuk melayani masyarakat umum secara langsung (kendaraan roda dua dan roda empat), bukan berfungsi sebagai agen grosir bagi para pengecer ilegal.
Ketika SPBU lebih memprioritaskan atau melonggarkan aturan bagi pembeli berjeriken, efek dominonya sangat merugikan warga:
- Stok di SPBU cepat habis, sehingga warga yang datang membawa kendaraan sendiri sering tidak kebagian.
- Masyarakat dipaksa membeli harga mahal, karena karena tidak kebagian di SPBU, mereka terpaksa membeli dari pengecer dengan harga yang sudah dinaikkan secara sepihak.
Menabrak Aturan Negara
Secara hukum, aturannya sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga (penjualan) BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Individu yang menjual BBM eceran (termasuk Pom Mini) tanpa izin adalah tindakan ilegal.
Hukumannya tidak main-main. Menjual BBM tanpa izin bisa dipenjara maksimal 3 tahun dan denda puluhan miliar. Apalagi jika yang dijual adalah BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Biosolar), ancamannya naik menjadi 6 tahun penjara.
Aturan ini dibuat bukan untuk menyusahkan warga, melainkan demi keadilan distribusi dan keselamatan (karena standar keamanan Pom Mini dan botol kaca sangat jauh dari kata aman).
Waktunya Evaluasi Total
Keberadaan SPBU Wera memang patut disyukuri, tetapi cara operasionalnya saat ini wajib dikritisi dan dievaluasi. Pertamina, pihak Kepolisian setempat, dan Pemerintah Kecamatan Wera tidak boleh tutup mata melihat fenomena ini.
Pihak manajemen SPBU Wera harus kembali ke komitmen awal di tahun 2018: melayani langsung kendaraan masyarakat, bukan menjadi muara pasokan bagi pengecer tanpa izin yang akhirnya mencekik leher masyarakat kecil dengan harga eceran yang lebih mahal.








































