banner 728x250

SKANDAL ANGGARAN FIKTIF & MARK-UP GILA-GILAAN: Pilar-Ntb Resmi Seret Kepala UPT KB Sanggar ke Meja Kejaksaan Negeri Bima!

BIMA, 1 April 2026 || Kawah NTB – Bau anyir dugaan perampokan uang rakyat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima kembali dibongkar ke permukaan. Kali ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Sanggar yang ditelanjangi.

Tepat pada hari Rabu sore pukul 15:00 WITA, Lembaga Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR NTB) secara resmi melaporkan Kepala UPT KB Kecamatan Sanggar, Rosmiati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan kuat tindak pidana korupsi, mark-up anggaran berskala fantastis, dan pelaksanaan puluhan kegiatan fiktif pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen investigasi setebal satu bundel yang diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bima, PILAR NTB menemukan modus operandi yang terstruktur. Sedikitnya terdapat 49 paket pengadaan langsung bersumber dari APBD yang diduga kuat direkayasa. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) disinyalir dimanipulasi seolah-olah anggaran terserap 100%, padahal wujud fisik kegiatannya nihil di lapangan.

Mikel, perwakilan dari PILAR NTB yang turun langsung mengawal pelaporan ini, meluapkan amarahnya atas kelakuan pejabat daerah yang berani menggerogoti uang negara dengan cara-cara kotor. Ia menegaskan bahwa temuan timnya di lapangan sangat tidak masuk akal untuk instansi sekelas UPT tingkat kecamatan.

“Ini perampokan uang rakyat yang dilakukan secara terang-terangan dan amatiran! Bayangkan saja, ada anggaran ‘Makan Minum Rapat’ sampai Rp 40 juta. Rapat macam apa di tingkat kecamatan yang habiskan uang makan minum sebanyak itu? Belum lagi anggaran suku cadang kendaraan yang dipatok sampai Rp 45 juta, padahal fisiknya patut dipertanyakan. Ini gila!” kelekar Mikel saat ditemui di pelataran Kejari Bima, Rabu sore.

Mikel juga menyoroti kelicikan pihak UPT yang diduga sengaja melakukan pemecahan paket (pemborongan berulang) pada pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan kertas. Belanja dipecah menjadi belasan paket kecil bernilai ratusan ribu hingga di bawah Rp 6 juta untuk menghindari proses lelang dan memuluskan akal-akalan pengadaan langsung.

“Selain itu, kami juga menemukan pos anggaran hadiah perlombaan sebesar Rp 21,4 juta. Kami tantang tunjukkan kapan lomba itu diadakan dan siapa pemenangnya? Masyarakat Sanggar tidak pernah tahu ada acara itu,” tambah Mikel dengan nada tinggi.

Melalui laporan resmi bernomor 029/LAPDU/PILAR-NTB/IV/2026 tersebut, PILAR NTB mendesak Kejari Bima untuk tidak masuk angin dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Rosmiati, menyita seluruh dokumen SPJ dan LPJ 2025, serta menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

“Kami dari PILAR NTB tidak akan mundur selangkah pun. Bukti sudah di atas meja Kejaksaan. Panggil, periksa, dan kalau terbukti langsung tetapkan tersangka. Jangan biarkan lintah darat anggaran tidur nyenyak pakai uang rakyat!” pungkas Mikel tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bima telah menerima berkas laporan tersebut dan berjanji akan segera menelaah bukti-bukti awal yang diserahkan oleh tim PILAR NTB. Kini, bola panas berada di tangan Korps Adhyaksa Bima. Akankah kasus ini diusut tuntas, atau berakhir menguap? Kita tunggu keberanian Jaksa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *