Oleh: Bung Adul, Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum Sulselbar
Bima, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Dalam ruang hukum acara pidana, tidak semua kegagalan harus dicari dalam pasal sebab seringkali, kegagalan justru bersumber dari mereka yang membaca pasal dengan pikiran yang tertutup. Kasus kematian Sahrul Ajwari adalah contoh terang bagaimana logika hukum kalah telak oleh ketakutan institusional atau mungkin, kehendak untuk tidak bekerja.
Pasal demi pasal sebenarnya sudah bicara lantang. Tapi ketika penyidik diam, maka pasal-pasal itu sekadar tulisan di atas kertas.
Mari kita ulang bukan untuk penyegaran, tetapi agar tidak ada lagi dalih lupa atau belum paham.
-Pasal 1 angka 5 KUHAP: Penyelidik hanya memastikan ada tidaknya peristiwa pidana.
-Pasal 9 Perkap Nomor 6 Tahun 2019: Bila ditemukan peristiwa pidana, maka wajib dilakukan gelar perkara.
-Pasal 1 angka 2 KUHAP: Saat gelar memutuskan ada tindak pidana, penyidik wajib mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya bukan menghindar seperti sedang kehilangan kompas.
Nah, apakah peristiwa pidananya jelas? Sangat.
Apakah ada dua alat bukti yang sah? Sudah: visum et repertum dan keterangan saksi.
Apakah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka? Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, iya.
Apakah bisa dilakukan penangkapan? Jelas bisa. Pasal 17 KUHAP mendukungnya.
Apakah bisa dilakukan penahanan? Sangat mungkin. Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: bila ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatan, maka penahanan sah.
Jadi, pertanyaannya bukan “apakah cukup bukti?”, tetapi: “apa yang sebenarnya sedang ditunggu oleh penyidik?”
Lebih menyakitkan lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan:
Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan cukup berdasarkan dua alat bukti yang sah, yakni menurut Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka.
Dengan itu saja seharusnya penyidik sudah menggerakkan SPDP. Tapi kalau yang diharapkan adalah dorongan publik, tekanan medsos, atau trending topik, maka kita patut bertanya: penyidikan ini berbasis hukum atau berbasis algoritma?
Jika seorang penyidik masih bingung mana yang penyelidikan dan mana yang penyidikan, mungkin sudah waktunya institusi juga mengevaluasi:
apa mereka ini sedang bertugas menegakkan hukum atau sekadar menjaga meja kerja tetap bersih dari perkara?
Saya tidak sedang menyindir kosong. Saya sedang menunjukkan bahwa ada korban, ada bukti, ada hukum tapi tidak ada tindakan. Dan dalam negara hukum, diam yang disengaja atas kebenaran bukan netralitas, tapi bentuk lain dari keberpihakan yang merusak.
Jadi jika aparatnya terus memilih diam, maka publik akan memilih bersuara lebih lantang. Karena hukum tidak akan berjalan di tangan mereka yang sibuk berkelit dari kewajiban.
Hidup hukum yang berpihak pada kebenaran bukan pada meja yang tak kunjung bergerak.








































